Geger PPN 11 Jadi 12 Persen Bukan Naik 1 Tapi 9 Persen, Simak Penjelasan Lengkap dari Jerome Polin
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen, tapi kenaikan PPN ini sebenarnya bukan 1 tapi 9 persen, ini penjelasan Jerome.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Melalui salah satu postingan video di akun Instagram miliknya, Jerome memberikan contoh dengan sebuah barang seharga Rp 100 ribu.
Ia kemudian menghitung harga barang itu saat masih terkena PPN 11 persen hingga terkena PPN 12 persen.
"Misal harga barang Rp100 ribu terus pajaknya 11 persen, artinya pajak yang harus dibayar Rp11 ribu. Kalau pajak 12 persen, maka pajaknya Rp12 ribu. Naiknya nambah Rp1 ribu," ungkap Jerome Polin.
"Kalau dilihat dari harga total, kenaikannya memang Rp 1000 yakni 1 persen. Namun sebenarnya yang berubah itu adalah pajaknya, sementara harga barangnya tetap. Oleh karenanya kalau mau menghitung pajak harus fokus pada pajaknya," imbuhnya.
"Berarti kita akan hitung Rp1 ribu itu berapa persen dari Rp11 ribu ke Rp12 ribu. Jadi, Rp1 ribu dibagi Rp11 ribu dikali 100 persen, yang kalau dihitung sekitar 9,09 persen atau dibulatkan jadi 9 persen," tambah Jerome lagi.
Menurut Jerome, PPN memang naik 1 persen, tapi nominal harga yang harus dibayar oleh masyarakat naik menjadi 9 persen.
"Kesimpulannya, memang pajak naik 1 persen, tapi nominal pajak yang harus dibayar dari sebelumnya naik 9 persen dari sebelumnya," tuturnya.
24 Daftar Barang dan Jasa yang Tak Dikenai PPN 12 Persen
Berikut 24 daftarnya, dikutip dari Kompas.com:
- Beras
- Daging ayam ras
- Daging sapi
- Ikan bandeng/ikan bolu
- Ikan cakalang/ikan sisik
- Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
- Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
- Ikan tuna
- Telur ayam ras
- Cabai hijau
- Cabai merah
- Cabai rawit
- Bawang merah
- Gula pasir konsumsi
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keuangan
- Asuransi
- Vaksin polio
- Jasa pemakaian air minum
- Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
PPN 12 persen Jadi Polemik
Di sisi lain tarif PPN 12 persen rupanya menjadi polemik tersendiri bagi masyarakat.
Hal itu salah satunya ditandai dengan adanya aksi ratusan warga di Monas, Jakarta, di mana 300 orang mengantarkan petisi menolak kenaikan PPN 12 persen langsung ke Sekretariat Negara (Setneg).
Sebagai perwakilan, lima warga mendatangi gedung Setneg di Jakarta, pada Kamis (19/12/2024).
"Ini adalah tanda tangan yang dihimpun secara digital melalui petisi online oleh hampir 113 ribu lebih dan akan terus bertambah yaitu penolakan untuk PPN 12 persen. Jadi petisi online tersebut kami himpun kami cetak dan akan kami serahkan ke Setneg untuk disampaikan," kata perwakilan warga, Risyad Azhari.
Menurut Risyad, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di tengah kondisi ekonomi saat ini bakal sangat memberatkan masyarakat. Di mana jumlah masyarakat kelas menengah terus turun karena beban hidup semakin berat.
Petisi tersebut kata dia dihimpun secara daring sejak 19 November 2024.
"Warga sipil saja. Enggak ada aliansi yang bagaimana bagaimana. Jadi, ini memang secara organik teman teman dari internet. Jadi, kami cuma menjadi jembatan doang. Ini semua partisipasi dari teman-teman di internet," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.