Geger PPN 11 Jadi 12 Persen Bukan Naik 1 Tapi 9 Persen, Simak Penjelasan Lengkap dari Jerome Polin

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen, tapi kenaikan PPN ini sebenarnya bukan 1 tapi 9 persen, ini penjelasan Jerome.

|
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
kompas.com
Jerome Polin - Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen, tapi kenaikan PPN ini sebenarnya bukan 1 tapi 9 persen, ini penjelasan Jerome. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan soal penetapan tarif PPN 12 persen.

PPN 12 persen ini akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Hal itu juga sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI.

Terdapat barang-barang yang dikenai PPN 12 persen, yakni:

Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya

Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya

Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA

Beras premium

Buah-buahan premium

Ikan premium, seperti salmon, tuna, udang, dan crustasea premium, seperti king crab

Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Banyak masyarakat mengira jika PPN hanya naik 1 persen dari yang sebelumnya 11 persen. Namun dalam perhitungannya, PPN 12 persen naik menjadi 9 persen per Januari 2025 mendatang.

Jerome Polin jelaskan perhitungan kenaikan PPN 12 persen tersebut. Meski terlihat sedikit, namun kenaikan PPN tersebut sangat berdampak terhadap kehidupan sehari-hari.

Simak penjelasan lengkapnya!

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved