Berita Kota Mataram
Modus Telepon Minta Jemput, Pria di Mataram Gondol Motor Teman
Tak tahu diuntung, pria di asal Cakranegara, Mataram malah gondol motor temannya saat dijemput
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria inisial H (46) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus dugaan pencurian sepeda motor milik rekannya sendiri inisial A.
Kasatreskrim AKP Regi Halili menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung di Jalan Sriwijaya, Gang Suranadi, Cakranegara, pada akhir November 2024 lalu.
Korban saat itu menerima telepon dari H yang meminta dijemput. Setibanya di lokasi, A masuk ke toilet untuk buang air kecil, meninggalkan kunci kontak di motor Honda PCX merah miliknya.
"Saat A berada di toilet, H dengan leluasa membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci kontak yang tertinggal," ungkap Regi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).
Korban yang saling mengenal dengan korban, tidak merasa curiga akan motornya digondol H, sehingga korban tidak curiga.
"Motor korban kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang berinisial S seharga Rp14 juta," ujar Regi.
Baca juga: Curi Barang Elektroni Milik Radio Suara Kota Mataram, Pria Asal Mandao Ditangkap
Motor tersebut akhirnya kembali ke tangan polisi setelah S secara kooperatif menyerahkannya sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.