Berita Kota Mataram

Curi Barang Elektroni Milik Radio Suara Kota Mataram, Pria Asal Mandao Ditangkap

Pria asal Manado nekat mencuri barang elektronik milik Radio Suara Kota Mataram, Kompleks Pendopo Wali Kota Mataram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Pria asal Manado inisial TG saat diamankan di Polresta Mataram atas kasus pencurian barang elektronik milik Radio Suara Kota Mataram. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria asal Mandao, Sulawesi Utara inisial TG (31) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus tindak pidana pencurian.

Pelaku nekat mencuri barang elektronik milik Radio Suara Kota Mataram, Kompleks Pendopo Wali Kota Mataram.

Kasat Reskrim AKP Regi Halili, menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan TG pada 3 Desember 2024. TG mengaku bekerja di sebuah perusahaan swasta di Mataram.

Pelaku masuk ke gedung tersebut dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, ia kembali mencongkel ruang call center dan membawa kabur sejumlah barang elektronik berharga.

Barang-barang yang dicuri TG meliputi, 1 unit drone DJI Mini 4 Pro lengkap dengan baterai dan remote control, 3 unit mikrofon Saramonic Bling 500 Pro TX, 3 mikrofon Boya, 1 kamera Canon 600D, 1 kamera Nikon D90, 1 flash kamera Godox, 1 converter, 1 card reader, 1 tas punggung

"Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp60 juta," ungkap Regi dalam keteranga tertulis, Jumat (13/12/2024).

Lanjut Regi, penangkapan TG bermula dari informasi bahwa barang-barang curian tersebut ditawarkan di media sosial. 

Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Terekam CCTV, Polresta Mataram Tangkap 2 Pelaku

Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi TG di sebuah kos-kosan di Meninting, Lombok Barat. Saat disergap, TG mengakui perbuatannya tanpa perlawanan.

“Terduga merupakan residivis kasus pencurian serupa. Kali ini, ia kembali dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKP Regi Halili, Kamis (12/12/2024).

Barang bukti hasil curian kini telah diamankan di Polresta Mataram, sementara TG tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved