Pilgub NTB 2024
Gebrakan Lalu Iqbal Sebelum Dilantik, Komunikasi dengan Menteri hingga ke Luar Negeri
Gubernur NTB tepilih Pilkada 2024, Lalu Iqbal akan berkeliling ke beberapa negara untuk meminta bantua mengatasi masalah yang dihadapi NTB
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lalu Muhamad Iqbal atau Lalu Iqbal Gubernur NTB tepilih Pilkada 2024, berencana melakukan beberapa kunjungan ke berbagai pihak untuk menuntaskan persoalan yang ada di NTB.
Meski belum dilantik, dalam waktu dekat Lalu Iqba akan berkomunikasi dengan sejumlah Menteri untuk membantu NTB.
Secara pribadi, eks Dubes Indonesia untuk Turkiye itu juga akan berkeliling ke beberapa negara untuk meminta bantua mengatasi masalah yang dihadapi NTB.
"Saya akan berangkat pakai dana pribadi tentunya ke sejumlah negara," katanya.
Menurut Lalu Iqbal, salah satunya persoalan yang masih dihadapi masyarakat NTB yakni soal moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah.
Persoalan-persoalan ini, kata Iqbal harus segera dituntaskan agar dalam lima tahun ke depan bisa maksimal biar tidak ada lagi penyaluran PMI ilegal yang menimpa warga Indonesia khusnya NTB.
Baca juga: 5 Faktor Lalu Iqbal Bisa Kalahkan Dua Petahana di Pilgub NTB 2024
Dilansir Tribun Jogja, sebelumnya Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding mengungkap rencana pemerintah untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang diberlakukan sejak 2015.
Langkah itu kata Kadir, mengingat moratorium yang diberlakukan tidak sepenuhnya menghentikan pengiriman PMI ilegal ke Arab Saudi.
Bahkan kata Kadir, ia mendapatkan informasi langsung dari pemerintah NTB, banyak ditemukan ribuan pekerja yang berangkat setiap bulan secara non-prosedural dengan memanfaatkan visa undangan serta visa umrah yang disalahgunakan untuk bekerja.
"Informasi yang saya peroleh dari Pj Gubernur NTB, jadi di NTB itu diperkirakan masih berangkat (ke Arab Saudi) 1.000 (pekerja) per bulan, padahal pengiriman sudah ditutup sehingga mereka unprosedural," kata Abdul Kadir Karding di Magelang, Kamis (21/11/2024).
Sat ini pihaknya tengah mengkaji secara mendalam dengan membentuk tim khusus soal wacana penghapusan moratorium tersebut.
Sejak 2015, pemerintah sempat melarang penempatan PMI ke negara-negara di kawasan Timur Tengah.
Kebijakan itu ditegaskan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Moratorium itu dilakukan karena kasus kekerasan yang dialami PMI.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.