UMP NTB 2025
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Pekerja di NTB Bakal Dapat Rp 2,6 Juta
UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp 2.444.067 kini naik menjadi Rp 2.602.931 berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengetok kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau naik sebesar Rp 158.864 dibandingkan tahun 2024.
UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp 2.444.067 kini naik menjadi Rp 2.602.931 berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan NTB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Ariyadi mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024.
"Sudah selesai kita bahas, sesuai ketentuan itu naik 6,5 persen dibadingkan tahun UMP 2024, tinggal dihitung saja itu sekitar 2,6 juta," kata Ariyadi, Sabtu (7/12/2024).
Ariyadi mengatakan kenaikan UMP tersebut juga sudah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
"Semua menerima tidak ada yang keberatan, karena ini sudah kebijakan nasional menghargai keputusan pemerintah," kata Ariyadi.
Dia juga mengatakan untuk upah minimum kabupaten/kota juga mengalami kenaikan yang sama sebesar 6,5 persen, namun untuk angkanya tergantung UMK masing-masing daerah.
Pengumuman kenaikan UMP tersebut akan diumumkan paling lambat pada 11 Desember mendatang, sementara untuk kabupaten/kota pada 18 Desember.
Terpisah Penjabat Gubernur NTB Hassanudin merespon kenaikan UMP tersebut, menurutnya jumlah kenaikan UMP sesuai yang dibutuhkan masyarakat.
"Nanti saya umumkan, sudah ada titik temu, terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.