Berita Kota Mataram
Pria di Mataram Gadai Motor Teman, Modus 'Pinjam Sebentar'
Pria asal Cakra, Kota Mataram ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus penggelapan motor teman
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria inisial D (23) warga Cakranegara, Kota Matataram ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus penggelapan sepeda motor milik temannya NS (24).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan modus penggelapan yang dilakukan pelaku yakni dengan cara meminjam motor korban saat nongkrong di salah satu cafe pada 30 November 2024 lalu.
Karena merasa teman, korban memberikan pinjaman kepada pelaku, namun hingga beberapa saat D tidak kunjung balik dan mengetahui bahwa motornya telah digadai.
"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ada keperluan sebentar. Tanpa curiga, korban memberikan izin. Namun, setelah berjam-jam, pelaku tidak kunjung Kembali," ungkap Regi dalam keerangan tertulis, Jumat (6/12/2024).
Setelah diselidiki, sepeda motor korban ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang pria berinisial H (36), warga Kediri, Lombok Barat, seharga Rp. 6 juta. Korban yang merasa dirugikan segera melapor ke Polresta Mataram.
“Pelaku utama dan penadah serta barang bukti sudah kita amankan. Saat ini, keduanya sedang diperiksa oleh penyidik,” ungkap Regi.
Baca juga: Gadai Motor Pacar, Remaja di Mataram Ditangkap
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan pertemanannya dengan korban untuk melancarkan aksi penggelapan.
"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ada keperluan mendesak, tetapi malah digadaikan tanpa sepengetahuan korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku D dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara H sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, bahkan terhadap orang yang dikenal sekalipun, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.