Berita NTB

Deretan Kasus Kekerasan Seksual di Lombok Sepekan, Pelaku Disabilitas hingga Ayah Kandung

Berikut ulasan sejumlah kejadian kekerasan seksual selama sepekan terakhir yang terjadi di Lombok, NTB, pelaku disabilitas hingga ayah kandung

Editor: Idham Khalid
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kasus kekerasan seksual di Lombok, Nusa Teggara Barat (NTB) tengah menyita perharian publik selama sepekan belakangan.

Terduga pelaku kekerasan seksual muncul dari berbagai kalangan, mulai dari penyandang disabilitas, teman korban hingga ayah kandung korban.

Berikut ulasan Tribun Lombok soal kejadian kekerasan seksual selama sepekan terakhir.

1.  Pelaku Penyandang Disabilitas

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan penetapan I Wayan Agus Suartama alias Agus pria disabilitas yang ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan seksual oleh Diretorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB.

Penetapan Agus menjadi tersangka menuai pro dan kontra, mengingat Agus penyandang tuna daksa tidak memiliki kedua tangan.

Masih banyak yang tidak percaya atas perbuatan Agus, meski sejauh ini setidaknya sudah ada 10 korban yang melapor.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi mengatakan, sampai saat ini dirinya sudah menerima laporan 10 orang yang merasa menjadi korban pelecehan seksual oleh Agus.

Bahkan Joko mengatakan tiga korban yang melapor tersebut masih di bawah umur, namun sampai saat ini para korban tersebut baru melapor di KDD dan belum membuat laporan polisi.

"Kalau korban anak-anak harus LP baru karena pasal yang dikenakan berbeda," kata Joko.

Joko mengatakan semakin viralnya kasus yang menyeret nama Agus pria disabilitas tuna laksa itu, membuat semakin banyak orang melapor sebagai korban. 

Sebelumya Ditkrimum Polda NTB menetapkan pria disabilitas asal Mataram berinisial Agus sebagai tersangka karena diduga merudapaksa seorang mahasiswi di salah satu home stay.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Pria Disabilitas di Mataram

Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.

Polisi sudah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli, berdasarkan hasil visum juga ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).

Syarief juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, penyebab Agus nekat merudapaksa perempuan tersebut akibat pengaruh judi dan minuman keras selain itu akibat bullying yang diterimanya sejak masih kecil.

"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," jelas Syarief.

2. Pelaku Ayah Kandung

Di daerah Lombok Timur, seorang ayah di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur inisial M tega memperkosa anak kandunya sendiri.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur, Judan Prayoga mengungkapkan, aksi bejat pelaku tersebut terbongkar setelah korban curhat ke pada teman sekolahnya atas aksi ayahnya tersebut.

Diketahui korban masih mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya pada teman sekolahnya, dan temannya ini menceritakan peristiwa yang dialami oleh korban pada ibu kandungnya korban dan nenek korban,” ungkap Judan, Senin (12/11/2024).

Disampaikan Judan, pelaku menjalankan aksinya saat ia pulang kerja sekitar pukul 23 malam. Pelaku kemudian membujuk korban dengan berbagai alasan.

“Peristiwa bermula pada bukan Oktober 2024 Pelaku pulang jam 11 malam dan masuk ke kamar Korban. Dengan berbagai dalih pelaku membujuk korban agar bersedia melayani nafsunya,” ungkap Dalih.

3. Pelaku Empat Pemuda

Masih di Lombok Timur, seorang gadis inisia M (13) di Lombok Timur diduga menjadi korban kekerasan seksual empat pemuda usai dicekoki miras jenis tuak dan arak.

Aksi kejahatan seksual itu terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Timur.

Laporan tersebut dibenarkan pula oleh Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Psikolog Sebut Agus Punya Kecerdasan Interpersonal

Diungkapkan Nikolas, terduga pelaku yang dilaporkan yakni berinisial LWG (15), NS (15) yang merupakan pelajar, dan LP (18), AK (18) pemuda yang belu bekerja.

Nikolas menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 27 November 2024 lalu.

Adapun kronologis kejadian berawal pada saat korban menceritakan bahwa korban telah dilecehkan oleh para terlapor.

Kejadian tersebut terjadi pada saat korban di ajak keluar oleh salah seorang terduga pelaku, ia kemudian diajak nongkrong di sebuah rumah sambil meminum minuman keras jenis tuak dan arak.

Korban sempat melakukan perlawanan dan teriak akan tetapi terlapor membekap mulut korban sambil memegangi tangan dan memaksa Korban untuk melayani nafsu bejad terlapor. 

“Atas kejadian tersebut pelapir selaku ibu korban sangat merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Lombok Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved