Lombok Timur

Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Lombok Timur Enggan Melapor, Hanya 50 Persen Diproses Hukum

Kepala Dinas DP3AKB, H. Ahmat mengatakan, dari total kasus yang terdata, hanya sekitar 50 persen yang berhasil diselesaikan melalui jalur hukum.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, H. Ahmat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kasus kekerasan perempuan dan anak di Lombok Timur kian mengkhawatirkan, hingga awal Desember 2024 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur mencatat 103 kasus.

Dari total kasus tersebut, 62 kasus merupakan kekerasan terhadap perempuan, sementara 41 kasus lainnya merupakan kekerasan terhadap anak.  

Kepala Dinas DP3AKB, H. Ahmat mengatakan, dari total kasus yang terdata, hanya sekitar 50 persen yang berhasil diselesaikan melalui jalur hukum.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban kekerasan di daerah tersebut.  

Adapun, rendahnya jumlah kasus yang diproses hukum disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, serta adanya penyelesaian kasus secara kekeluargaan.  

"Kami terus berupaya mendorong korban untuk berani melapor dan memastikan bahwa hak mereka dilindungi. Kita mengacu pada undang-undang,” ucap Ahmat setelah dikonfirmasi, Minggu (1/12/2024)

Namun lanjut dia, tantangan masih besar, terutama dalam mengubah budaya masyarakat yang cenderung menyelesaikan kasus kekerasan secara informal. 

“Kita tidak ingin penyelesaian secara kekeluargaan ini menjadi preseden buruk terhadap upaya perlindungan anak dan perempuan,” katanya. 

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lombok Timur memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

Selain penegakan hukum, upaya pencegahan dan pemberdayaan korban juga menjadi hal yang krusial. DP3AKB mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan serta mendukung korban dalam mendapatkan keadilan.  

Dengan angka penyelesaian kasus yang masih rendah, diharapkan koordinasi antara pihak kepolisian, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat dapat ditingkatkan untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan.

“Kita sering mengadakan pertemuan dengan instansi terkait untuk sama-sama menyamakan persepsi,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved