Berita Lombok Tengah

Rugikan Korban Rp 30 Juta, Pelaku TPPO di Lombok Tengah Ditangkap

Pelaku TPPO di Lombok Tengah ditangkap setelah aksinya menipu korban dengan biaya puluhan juta untuk berangkat ke Taiwan

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Kasat Reskrim Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM -  Satreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan pelaku  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) inisial R di Kecamatan Praya Timur. 

Penangkapan itu setelah ada laporan korban yang dirugikan oleh pelaku setelah dijanjikan bekerja ke luar negeri dan mengeluarkan puluhan juta rupiah.

“Kita amankan pelaku R setelah adanya laporan dari korban atas nama M. Nurul Watoni warga Desa Kidang Kecamatan Praya Timur,” kata Kasatreskrim Iptu Luk Luk il Maqnun, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/11/2024).

Ia menyampaikan kejadian tersebut bermula sekitar bulan November 2022 silam, di mana saat itu korban dijanjikan bekerja di luar negeri oleh pelaku dengan iming-iming gaji besar. 

“Korban dijanjikan kerja di Taiwan oleh pelaku dengan iming-iming gaji besar, korban kemudian diminta uang sebesar Rp. 30.000.000 sebagai biaya administrasi,” ungkapnya.

Baca juga: Polresta Mataram Bongkar Kasus TPPO ke Taiwan, Modus Gunakan Visa Wisata

Uasai menyetorkan uang tersebut kepada pelaku, korban kemudian dibawa ke salah satu PT Pemberangkatan kerja di luar negeri untuk dilakukan tes wawancara dan dijanjikan kurang lebih dua minggu dari tes tersebut korban akan langsung berangkat ke Taiwan.

“Usai dijanjikan korban tidak kunjung diberangkatkan oleh pelaku, pelaku juga kembali meminta uang sebesar Rp. 3.500.000 kepada korban dengan alasan sebagai biaya perpanjang passport,” terangnya.

Sehingga, lanjut Kasat Reskrim korban merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkan kasus tersebut ke SPKT polres lombok tengah pada tanggal 12 agustus 2024.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di mapolres lombok tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved