Berita Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah Tangkap 2 Pelaku TPPO, Modus Rekrut Kerja Jadi ART di Singapura

Korban dijanjikan dipekerjakan di Singapura namun pada kenyataannya korban dikirim ke Arab Saudi

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diperiksa di Polres Lombok Tengah, Sabtu (23/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah menangkap dua pelaku Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) inisial AR (laki-laki/54 tahun) dan BN (perempuan/49 tahun). 

Dua pelaku ini menjalankan aksinya dengan modus menjanjikan korban bekerja ke luar negeri sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Luk-luk II Maknun mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban yakni SJ, pada 5 November 2024 ke SPKT Polres Lombok Tengah.

"Korban melaporkan kasus tersebut setelah dijanjikan bekerja ke luar negeri oleh tersangka, tepatnya di Singapura sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)," jelas Maknun, Minggu, (24/11/2024). 

Baca juga: Dua Pelaku TPPO di Lombok Tengah Ditangkap, Modus Imingi Korban Bekerja di Luar Negeri

Para pelaku memberikan janji terhadap korban untuk dipekerjakan di Singapura namun pada kenyataannya korban dikirim ke Arab Saudi.

Bbarang bukti yang diamankan antara lain handphone, passport, dan tiket pesawat dengan tujuan penerbangan luar negeri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang- undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang PMMI.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved