Judi Online
Update Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: 24 Tersangka Ditangkap, 4 Buron, Peran Pelaku Terungkap!
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online, berikut peran pelaku.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pihak berwajib memberikan update terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam kabar terbarunya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus judol ini.
"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Update Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: 24 Tersangka Ditangkap, 4 Buron, Peran Pelaku Terungkap!
Rupanya, ada empat orang yang disebut sebagai bandar atau pengelola website perjudian.
Menurut Karyoto, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Selain itu, tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online.
Ketujuh orang yang dimaksud berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM.
Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya.
Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.
Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Menkomdigi Sebut Kecanduan Judi Online Jadi Hal yang Paling Sulit Dihilangkan
Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.
Menkomdigi Sebut Kecanduan Judi Online Jadi Hal yang Paling Sulit Dihilangkan |
![]() |
---|
Strategi Rohmi-Firin Berantas Judi Online dan Pinjaman Online di NTB |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng Jakarta Barat, Cek Faktanya: Kronologi Hingga Pelaku |
![]() |
---|
Imbas Penangkapan 11 Oknum Komdigi Terkait Judi Online, Tagar Peringatan Darurat Viral di Twiter |
![]() |
---|
Marak Judi Online dan Pinjol, Kadis Kominfo KSB Ingatkan Masyarakat dan Pejabat untuk Waspada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.