Judi Online

Update Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: 24 Tersangka Ditangkap, 4 Buron, Peran Pelaku Terungkap!

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online, berikut peran pelaku.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/ Reynas Abdila
Tersangka AK mengenakan masker dan seragam tahanan oranye tampak tertunduk lesu. Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online, berikut peran pelaku. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pihak berwajib memberikan update terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam kabar terbarunya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus judol ini. 

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Update Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: 24 Tersangka Ditangkap, 4 Buron, Peran Pelaku Terungkap!

Rupanya, ada empat orang yang disebut sebagai bandar atau pengelola website perjudian.

Menurut Karyoto, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Selain itu, tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online.

Ketujuh orang yang dimaksud berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya. 


Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Menkomdigi Sebut Kecanduan Judi Online Jadi Hal yang Paling Sulit Dihilangkan

Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved