Judi Online
Imbas Penangkapan 11 Oknum Komdigi Terkait Judi Online, Tagar Peringatan Darurat Viral di Twiter
Tagar Peringatan Darurat kembali viral di media sosial X (Sebelumnya Twitter). Hal ini merupakan imbas dari penangkapan 11 oknum Komdigi terkait judol
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Tagar Peringatan Darurat tiba-tiba kembali viral pada hari Kamis 7 November 2024.
Berdasarkan pantauan TribunLombok, ada lebih dari 1000 postingan terkait tagar Peringatan Darurat tersebut.
Selain itu, ada juga keyword PPATK yang menyertai tagar ini.
Usut punya usut, ini ada hubungannya dengan penangkapan 11 oknum Komdigi yang diduga terlibat kasus judi online.
Para warganet menyerukan aksi Peringatan Darurat sebagai bentuk partisipasi mereka dalam pemberantasan judol.
"Peringatan Darurat Judol. Yuuk up terus. Sikat influencer kecil Babat influencer besar Tebang batangnya, cabut akarnya. Ayoo tangkepin bandar-bandar besarnya. Kata ex kominfo ada 5 orang bandar besar. Polisi sdh tahu semua kok. Tinggal Polisi mau gerak atw gak buat nangkap?" tulis salah satu warganet.
Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Aparat kepolisian telah menetapkan 11 orang oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online.
Satu dari 11 tersangka tersebut diketahui berinisial ZA.
ZA disebut-sebut merupakan orang dekat dari mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Baca juga: Spoiler Lengkap dan Link Manga One Piece Chapter 1131 Sub Indo: Bounty dan Identitas Loki Terungkap!
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, ZA merupakan mantan Komisaris BUMN.
Perannya diduga sebagai penghubung antara bandar judi online dan pihak kementerian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.