Pilkada NTB
Bawaslu NTB Petakan Ribuan TPS Rawan di Pilkada 2024
Bawaslu NTB telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) masuk kategori rawan berdasarkan berbagai indikator
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) masuk kategori rawan berdasarkan berbagai indikator yang sudah ditetapkan.
Komisioner Bawaslu Provinsi NTB Hasan Basri mengatakan, variabel soal netralitas aparatur sipil negara (ASN), menurutnya pemetaan perihal TPS rawan ini berbeda dengan pada saat Pemilu 2024 lalu.
"Tapi ini soal terbanyak karena bisa saja di daerah lain terjadi di daerah kita tidak," kata Hasan, Jumat (22/11/2024).
Berdasarkan pemetaan Bawaslu NTB lima daerah terdapat TPS rawan diantaranya Kabupaten Lombok Timur yakni 2.057 TPS, disusul Kabupaten Sumbawa 1.354 TPS, Kabupaten Bima 1.281 TPS, Kabupaten Lombok Tengah 661 TPS dan Kabupaten Lombok Barat 648 TPS.
Hasan mengatakan, berdasarkan indikator potensi kerawanan, 2.711 TPS terdapat pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga: KPU Kota Bima Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di TPS 6 Kelurahan Kolo
Selain itu 2.065 TPS terdapat pemilih yang masuk dalam DPT namun sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia dan menjadi TNI/Polri, 612 TPS memiliki daftar pemilih tambahan (DPTb) dan terdapat 571 TPS yang memiliki anggota KPPS yang memiliki domisili diluar TPS tempat bertugas.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan tersebut pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi seperti melakukan patroli di TPS rawan tersebut.
"Kami di Bawaslu menyebutnya strategi pencegahan, kami sudah mengklaster mana yang akan kami berikan himbauan mana yang tidak," kata Hasan.
Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menyiapkan posko aduan disetiap level yang bisa diakses oleh masyarakat secara offline maupun online.
Hasan mengatakan Bawaslu juga memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengantisipasi potensi kerawanan tersebut berdasarkan pemetaan Bawaslu, serta melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pencegahan terhadap potensi kerawanan di TPS.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.