Pilkada NTB

Bawaslu NTB Tingkatkan Pengawasan Jelang Hari Pencoblosan, Ingatkan Paslon Tidak Bagi Sembako

Bawaslu NTB meningkatkan pengawasan dua minggu menjelang hari pemungutan suara 27 November mendatang

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua Bawaslu NTB Iteratip (tengah) saat menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu selama tahapan kampanye, Jumat (1/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), meningkatkan pengawasan dua minggu menjelang hari pemungutan suara 27 November mendatang.

Ketua Bawaslu NTB Iteratip mengatakan dia sudah meminta jajarannya di tingkat bawah, mulai dari Bawaslu kabupaten/kota sampai dengan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk mengawasi aktivitas politik masing-masing pasangan calon.

"Khususnya Panwascam mulai mengaktifkan sekertariatnya 24 jam, tujuannya agar jajaran kami di tingkat bawah mencermati pergerakan-pergerakan terutama distribusi logistik," kata Iteratip, Jumat (15/11/2024).

Iteratip mengatakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini, Bawaslu menerjunkan lebih dari 10 ribu petugas pengawas, sehingga Bawaslu sangat siap untuk mengawasi setip tahapan terutama pembagian sembako dan penertiban alat peraga kampanye jelang hari tenang.

"Bawaslu sudah sangat siap melakukan pengawasan dua minggu terakhir," kata Iteratip.

Baca juga: Bawaslu NTB Telusuri 3 Oknum Anggota DPRD NTB Kampanyekan Cakada saat Reses

Iteratip mengingatkan kepada masing-masing paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk tidak membagikan sembako pada saat kampanye maupun jelang pencoblosan.

Pasalnya pembagian sembako tersebut termasuk kedalam politik uang, bagi pelaku yang melakukan hal tersebut bisa diancam dengan undang-undang tindak pidana pemilu.

Sebelumnya dia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas daerah, tidak terpengaruh dengan hasil-hasil survei yang beredar apalagi dikeluarkan oleh lembaga yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Silahkan pilihan berdasarkan atas pilihan yang rasional berdasarkan trek records masing-masing pasangan calon," pungkasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved