Berita Sumbawa Barat
Jaksa Sita Tanah Tersangka Kasus TPPU Korupsi Perusda Sumbawa Barat
Kejari Sumbawa Barat sita aset tanah terdakwa kasus korupsi erusahaan Daerah (Perusda) Tahun Anggaran 2016 sampai 2021
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan penyitaan dua bidang tanah yang diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka EK pada perkara Tindak Pidana Korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Tahun Anggaran 2016 sampai 2021.
"EK ini merupakan (tersangka) kasus terduga tindak pidana korupsi Perusda di tahun anggaran 2016 sampai 2021," tegasnya Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara pada Kamis (14/11/2024
Penyitaan tersebut dipimpin Kepala Kejari KSB yang bertempat di Desa Klanir, Kecamatan Seteluk KSB.
"Kegiatan penyitaan kali ini saya didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Lalu Irwan Suyadi, bersama tim dengan memasangkan plang pada lahan tanah serta disaksikan oleh Perwakilan BPN Sumbawa Barat, Bhabinkamtibmas Desa Klanir dan Kepala Desa Klanir," katanya.
Penyitaan ini didasarkan oleh Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 256/PenPid.B-SITA/2023/PN Sbw Tanggal 19 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 Tanggal 19 September 2023.
"Surat ini menjadi bukti kami menyita beberapa aset yang dimiliki oleh EK," ujarnya.
Baca juga: KPK Bakal Usut Kejanggalan Dalam Dokumen Perjanjian Kerja Sama LCC dengan Perusda Lombok Barat
Ada dua bidang tanah diantaranya, satu bidang tanah dengan luas 1323 meter persegi yang beralamat Desa Kelanir, dengan Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 743.
"Satu bidang tanah dengan luas 170 m⊃2; beserta Bangunan beralamat Desa Kelanir dengan Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 667 atas nama Tenri Eja," Pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.