Berita Kota Mataram

Mahasiswi Asal Lombok Timur Nekat Curi iPhone Milik Rekan Satu Kos

mahasiswi asal Kabupaten Lombok Timur ditangkas Satreskrim Polres Mataram atas kasus pencurian ponsel milik rekanya

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Mahasiswi asal Kabupaten Lombok Timur inisial HMS (22) yang ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus pencurian ponsel iPhone milik temannya. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang mahasiswi asal Kabupaten Lombok Timur inisial HMS (22) ditangkas Satreskrim Polres Mataram atas kasus pencurian ponsel milik rekanya.

Selain HMS, seoarang Pria berinisial A (25) asal Cakranegara Kota Mataram juga ikut diamankan atas dugaan ikut serta dalam pertolongan jahat. A menerima atau membeli ponsel merek iPhone 11 tersebut dari HMS. 

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya menjelaskan, pengungkapan terduga pencurian ponsel dan terduga pertolongan jahat tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban.

Dijelaskan Satriya, peristiwa pencuruan tersebut terjadi akhir Agustus lalu sekitar pukul 17:30 Wita di kamar kos korban yang juga mahasiswi.

"Korban saat itu korban meninggalkan HP iPhone nya disebelah tempat tidurnya dalam keadaan ngecas yang kemudian ditinggal tidur oleh korban," ucap Kanit Jatanras. 

Saat itu lanjutnya, korban baru pulang kuliah, karena lelah korban tertidur di sebelah HP IPhone 11 miliknya yang sedang diisi daya. Setengah jam kemudian sekitar pukul 18:00 wita, korban terbangun dan melihat HP nya sudah tidak ada. 

Baca juga: Marak Pencurian Tabung Gas di Mataram dengan Modus Pura-pura Belanja

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut setelah sebelumnya mencoba mencarinya namun tidak ketemu. 

Dari keterangan terduga HMS, ia mengakui telah mengambil HP korban lalu kemudian dijual ke salah satu conter HP yang kala itu diterima sdr. A dengan harga Rp. 4.500.000.

Sementara dari keterangan terduga uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Saat ini terduga pelaku pencurian dan terduga pertolongan jahat serta barang bukti berupa HP jenis IPhone 11 milik korban sudah diamankan di Mapolresta Mataram, “ucapnya.

Atas kejadian ini para terduga dijerat pasal 362 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved