Pilkada Lombok Timur 2024

KPU Lombok Timur Ungkap Alasan Pilih Kantor Bupati Jadi Lokasi Debat, Singgung Soal Biaya

Pemilhan lokasi berdasarkan hasil rapat Koordinasi dengan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu dan maupun tim Paslon

ISTIMEWA
Lima Paslon Pilkada Lombok Timur mengikuti debat perdana di Selong, Rabu (30/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketua Komisis Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) Ada Suci Makbullah buka suara sial dipilihnya halaman kantor bupati sebagai lokasi debat perdana Pilkada 2024.

Pemilhan lokasi berdasarkan hasil rapat Koordinasi dengan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu dan pihak terkait maupun tim Paslon.

Ada menyebut lokasi itu dinilai sebagai lokasi strategis dan memenuhi syarat keamanan.

“Dan lokasinya gratis, jika pun ada atau tidak ada dalam RAB perncanaan pembiayaan debat, maka ada yang disebut revisi perncanaan anggaran. Jadi mana bisa langsung misalnya ada anggaran sewa karena tidak terpakai langsung masuk kantong seperti tuduhan yang berkembang,” ucap Ada Suci menjawab TribunLombok.com, Senin (4/11/2024).

Dikatakannya, 1.000 rupiah saja uang negara yang terpakai atau digunakan memiliki mekanisme pertanggungjawaban dengan tetap diadit BPK atau lembaga yang berwenang.

Baca juga: LRC Soroti Debat Pilkada Lombok Timur yang Dinilai Keluar dari Tema

Ia menjawab perihal kantor bupati sebagai gedung pemerintahan yang digunakan sebagai tempat kampanye sesuai esensi dari pelaksanaan debat.

Ada mengatakan, BLKI Lenek, Gedung Wanita, Lapangan Porda, lapangan Indor Tenis, Kantor KPU dan gendung atau kantor pemerintah itu juga merupakan bangunan dan fasilitas milik pemerintah. 

Tapi dalam hal debat publik terbuka antar Pasangan calon seperti Debat Publik Calon Presiden Wakil Presiden diadakan di Gedung Kantor KPU RI, yang itu juga Kantor Pemerintah/Fasilitas milik pemerintah. 

“Kenapa itu bisa. Karena debat publik antar paslon difasilitasi oleh lembaga pemerintah yakni KPU dan sumber pembiayaannya dari uang negara juga, makanya tentu fasilitas negara termasuk, karena secara fair dihadiri oleh semua Paslon, terkecuali para Paslon secara tersendiri2 yang mengadakannya kampanye,” katanya.

Aturan ini tertuang dalam KPT KPU RI No. 1363 Tahun 2024 yang secara sepesifik membahas dan mengatur soal debat.

Poin 10 menjelaskan bahwa dalam hal undangan dalam acara debat dari unsur Bawaslu, Unsur Pemerintah, Profesional, Media, hingga pemerintah. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved