Krisis Air Bersih di Gili Meno
KPPU Gelar Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Penyediaan Air Bersih di Lombok Utara
KPPU menggelar sidang perdana dugaan persekongkolan, dalam tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dugaan persekongkolan, dalam tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara.
Sidang Majelis Komisi KPPU yang berlangsung di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut diketuai Ridho Jusmadi, Moh Noor Rofieq dan M Fanshurullah masing-masing anggota majelis komisi.
Dugaan pelanggaran tersebut disampaikan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan investigator penuntutan KPPU dalam sidang majelis, dengan nomor perkara 11/KPPU-L/2024.
Kasus tersebut diduga melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun terkait tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO.
Selain PDAM Amerta Dayan Gunung Kabupaten Lombok Utara sebagai terlapor, dalam kasus dugaan persekongkolan tender usaha tersebut menyeret nama PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
"Objek perkara adalah pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan Teknologi SWRO melalui prakarsa badan usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2017," kata Ketua Majelis Komisi Ridho Jusmadi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).
Dalam LDP, Investigator KPPU menduga telah terjadi persekongkolan karena terlapor I PDAM Amerta Dayan Gunung tidak merencanakan dan menyelenggarakan pengadaan secara optimal.
Baca juga: Krisis Air Bersih di Desa Bilelando Lombok Tengah, Warga Hanya Andalkan Air Galon dan Bantuan
Hal ini terlihat dari penugasan panitia pengadaan yang tidak memiliki pengalaman atau pengetahuan terkait proyek kerja sama Pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan tidak dibekalinya panitia dengan data dan informasi yang memadai.
Selain itu, juga ditemukan bahwa pengadaan dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (yakni Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 dan Peraturan Direktur PDAM No. 800.09 Tahun 2017).
Hal ini dibuktikan dengan tidak dilakukannya atau diragukan adanya evaluasi terhadap dokumen kualifikasi Terlapor II PT TCN, dan penetapan Terlapor II sebagai pemenang dilakukan setelah proses kualifikasi tanpa melalui penunjukan langsung.
Bahkan, Terlapor II diperkenankan secara simultan memasukkan penawaran harga pada hari yang sama ketika ditetapkan sebagai pemenang tender.
Berdasarkan berbagai temuan di atas, Investigator KPPU menduga telah terjadi persekongkolan untuk mengatur Terlapor II sebagai pemenang tender melalui pengabaian proses evaluasi dan negosiasi.
Hal ini mengakibatkan potensi penawaran semula Terlapor II menjadi gugur atau hilang, karena perlakuan eksklusif dan fasilitasi Terlapor I yang langsung
Menetapkan Terlapor II sebagai pemenang. Dengan demikian, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender dalam perkara a quo.
Selanjutnya akan dilaksanakan sidang kedua yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024 dengan agenda mendengar Tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.