Berita Nasional
Respon Anies Baswedan Saat Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula Tahun 2015
Anies Baswedan memberikan pesan untuk mantan tim pemenangannya Tom Lembong yang terseret kasus korupsi impor gula.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anies Baswedan memberikan pesan untuk mantan tim pemenangannya Tom Lembong yang terseret kasus korupsi impor gula.
Diketahui Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015 saat masih menjadi Menteri Perdagangan RI.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Agung RI pada Selasa (30/10/2024) malam.
Anies Baswedan mengaku tidak percaya dengan kasus korupsi yang menimpa sahabatnya Tom Lembong.
Pasalnya dirinya berteman dengan Tom Lembong selama 20 tahun lamanya.
Menurutnya, Tom ialah sosok yang selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.
Maka kata Anies, tak heran di pemerintahan baik di lingkup domestik maupun internasional Tom Lembong sosok yang disegani.
“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” bebernya.
Maka menurut Anies Baswedan, kabar penetapan tersangka Tom Lembong sangat mengejutkan.
Namun begitu Anies, tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku akan memberikan dukungan moral dan dukungan untuk Tom.
“Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” ucapnya.
Menurutnya Tom Lembong jangan berhenti mencintai Indonesia meskipun tengah dizalimi.
“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” pesannya.
Dari kasus ini, Anies juga ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Kementerian Imipas Bangun Lapas Khusus Koruptor, Anggaran Rp 4 Triliun |
![]() |
---|
Kabar Duka: Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia Hari Ini |
![]() |
---|
Anggaran Rp 71 Triliun untuk MBG Belum Cukup, BGN Usulkan Tambahan Rp 50 Triliun |
![]() |
---|
Sosok Herfesa Shafira Devi, Pecatur 16 Tahun Asal Sleman Tembus Piala Dunia Catur 2025 |
![]() |
---|
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Negara-Negara ASEAN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.