Kemenkumham NTB

Dukung Kinerja Ditjen AHU, Kanwil Kemenkumham NTB Siapkan Data Notaris

Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti rapat yang digelar oleh Ditjen AHU secara daring, di ruang ZI Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (25/10/2024).

Editor: Laelatunniam
DOK. KEMENKUMHAM NTB
Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti rapat yang digelar oleh Ditjen AHU secara daring, di ruang ZI Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (25/10/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kanwil Kemenkumham NTB turut mendukung tindak lanjut pelaksanaan rencana aksi percepatan perjanjian kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Tahun 2024, salah satunya adalah sinkronisasi data notaris.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Farida didampingi oleh Kabid Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi, Kasubbid Pelayanan AHU Isna Matya Febnurjannah beserta staf mengikuti rapat yang digelar oleh Ditjen AHU secara daring, di ruang ZI Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (25/10/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Kristomo selaku Direktur Perdata pada Ditjen AHU.

Kristomo menyampaikan time schedule yang akan dilaksanakan di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham dalam rangka sinkronisasi data notaris.

"Pelaksanaan sinkronisasi data Notaris akan segera dilaksanakan guna memperoleh data terbarukan dan kondisi saat ini. Hal ini merupakan salah satu rencana aksi percepatan perjanjian kinerja Ditjen AHU di Tahun 2024," jelas Kristomo.

Kegiatan ini didasari oleh Kepmenkumham Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan perjanjian kinerja di lingkungan Kemenkumham khususnya Ditjen AHU Tahun 2024.

Rencananya, sinkronisasi data notaris NTB akan dilaksanakan pada 26-29 November Tahun 2024 mendatang bertempat di Bali. 

Menanggapi hal ini, Farida selaku Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB tentu saja menyambut baik. Dirinya dan jajaran Divisi Yankumham akan segera mempersiapkan data terbarukan terkait Notaris.

"Terkait sinkronisasi data Notaris, Kanwil Kemenkumham NTB akan segera mempersiapkan data terbarukan di wilayah NTB, tentu saja sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan," tegas Farida.

Farida menambahkan dengan adanya sinkronisasi ini, maka akan diketahui Notaris yang masih aktif maupun tidak. Meliputi perbedaan KTP, Notaris yang sudah meninggal, maupun Notaris yang telah pensiun.

Upaya sinkronisasi data ini sebagai sarana penertiban dan pembinaan kepada Notaris yang saat ini tercatat aktif dan memiliki akun pada aplikasi AHU Online Notaris, dan diharapkan akan ada keakuratan data yang sama terkait data Notaris di Ditjen AHU dengan data di wilayah. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved