Butuh Berapa Unit Maung Garuda untuk Mobil Dinas Menteri? Simak Permenkeu dan Kesanggupan Pindad

Jumlah kebutuhan mobil dinas menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) diprediksi mencapai 162 unit

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Prabowo Subianto tiba untuk mengikuti upacara pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose menyatakan kesanggupannya mendukung instruksi Presiden Prabowo terkait penggunaan Maung sebagai mobil dinas menteri dan wakil menteri.

Abraham mengatakan juga masih menunggu tindak lanjutnya untuk proses pengadaan dari masing-masing kementerian. 

Dikutip dari Tribunnews.com, jumlah kebutuhan mobil dinas menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) diprediksi mencapai 162 unit. 

Hal ini lantaran meningkatnya jumlah menteri dari kabinet sebelumnya, yang berjumlah 34 orang menjadi 53 orang. 

Begitu pula wakil menteri yang semula 18 orang, kini menjadi 56 orang.

Baca juga: Apa Alasan Prabowo Minta Menteri Ganti Mobil Dinas dari Alphard ke Maung Pindad?

Perincian jumlah unit kendaraan dinas untuk menteri merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 tahun 2020.

Isinya menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil dinas, sementara wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas.

Jika mengikuti peraturan tersebut dengan catatan tiap menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil, maka total kendaraan dinas yang dibutuhkan akan membengkak mencapai 162 unit. 

Meski begitu, tidak ada kewajiban bagi para menteri menggunakan kendaraan dinas. 

Banyak juga menteri yang lebih memilih menggunakan mobil pribadinya.

Maung Morino MV.
Maung Morino MV. (TRIBUNNEWS/HO)

Dalam PMK dijelaskan bahwa standar kebutuhan kendaraan menteri dan yang setingkat berjumlah maksimum 2 unit dengan tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder. 

Sementara untuk wakil menteri jatah maksimumnya 1 unit dengan tipe yang sama seperti menteri, yaitu tipe kendaraan sedan 3.500 CC, 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder.

Penyediaan fasilitas berupa kendaraan dinas memang diperuntukkan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai bentuk tunjangan yang diberikan oleh negara. 

Instruksi Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kabinet Merah Putih, mulai dari menteri, wakil menteri, hingga para pejabat eselon I di kementerian untuk menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad (Persero) sebagai kendaraan dinas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved