Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Berapa Gaji Raffi Ahmad Hingga Gus Miftah?

Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Zita Anjani dilantis jadi Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto pada Selasa 22 Oktober 2024. Berapa gaji mereka?

Editor: Irsan Yamananda
TribunVideo
Prabowo Subianto diakui sudah memberikan arahan khusus kepadanya, Raffi Ahmad sudah menyiapkan program untuk tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden. Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Zita Anjani dilantis jadi Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto pada Selasa 22 Oktober 2024. Berapa gaji mereka? 

TRIBUNLOMBOK.COM - Prabowo Subianto melantik beberapa orang yang tergabung dalam Kepala Badan, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden pada hari Selasa 22 Oktober 2024 jam 10.00 WIB pagi di Istana Negara Jakarta.

Diantara mereka, ada nama Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Zita Anjani.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan mereka sebagai Utusan Khusus Presiden?

Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Berapa Gaji Raffi Ahmad Hingga Gus Miftah?

Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.

Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Raffi Ahmad, Gus Miftah dan Yovie Widianto tak masuk kabinet Merah Putih Prabowo, sosok ini bocorkan posisi jabatan.
Raffi Ahmad, Gus Miftah dan Yovie Widianto tak masuk kabinet Merah Putih Prabowo, sosok ini bocorkan posisi jabatan. (Kolase TribunTrends)

Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.

Berikut daftar hak keuangan di KSP:

  1. Deputi Rp 51.000.000
  2. Staf khusus Rp 36.500.000
  3. Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
  4. Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
  5. Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
  6. Tenaga terampil Rp 15.000.000

Wantimpres

Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.

Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan.

Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.

Baca juga: Profil Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto Gibran 2024

Total tunjangan yang diterima setiap Anggota Watimpres yakni sebesar Rp 11,5 juta per bulan. Tunjangan ini meliputi tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta. Kemudian, ada tunjangan kesehatan sebesar Rp 2,2 juta, tunjangan perumahan sebesar Rp 5 juta, dan tunjangan pengganti pensiun sebesar Rp 1 juta.

Jika ditambahkan dengan gaji, maka penghasilan yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 17,5 juta. Khusus bagi Ketua Wantimpres yang saat ini dijabat Wiranto, akan mendapatkan tambahan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp 1 juta per bulan.

Dengan demikian, dalam sebulan pemerintah menganggarkan ongkos untuk gaji dan tunjangan Anggota Wantimpres sebesar Rp 166,5 juta per bulan.

Selain gaji, Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas pejabat negara berupa kendaraan dinas serta fasilitas perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri. Gaji dan tunjangan Anggota Wantimpres dialokasikan dari anggaran Sekretariat Negara.

Staf Khusus Presiden

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved