Pilkada Bima

Bawaslu Bima Copot APK dan BK yang Terpasang Liar

Banyak lat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) terpasang tidak sesuai ketentuan, Bawaslu Bima tegas tertibkan hari ini

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Dok. Bawaslu Kabupaten Bima
Petugas gabungan Bawaslu Bima dan Satpol PP saat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Bawaslu Kabupaten Bima  mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin mengatakan,  pihaknya telah mengundang unsur terkait sebagai langkah Bawaslu  menjawab sorotan dan sentilan publik menyoal banyaknya APK dan BK diluar standar yang telah ditetapkan oleh KPU. 

"Menyoal APK dan BK  ini perlu ada diskusi bersama agar pemasangannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 13 Tahun 2024," Sebut Joe sapana akrabnya, Selasa (22/10/2024). 

Ia menegaskan  selain mengawasi pemasangan APK dan BK, Bawaslu juga mengawasi aspek pembiayaan yang dikeluarkan oleh pasangan calon untuk membuat APK dan BK karna hal tersebut akan berkaitan dengan penggunaan dana kampanye oleh pasangan Calon. 

"Penggunaan dana kampanye ini menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu," tegasnya. 

Joe sapaan akrab ketua Bawaslu Bima, mengaku jika beberapa waktu lalu pihak nya menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan pemasangan APK dan BK pada tempat yang dilarang, baik itu taman Kota atau di Pepohonan. 

"Terkait hal ini harus ada sikap dari kita, terutama dari Pokja Bawaslu dan tentunya ada kerja sama dari rekan rekan tim atau pasangan Calon bersangkutan," tegas Joe. 

Saat ini KPU telah menfasilitasi APK dan BK yang desain dan ukurannya telah disepakati oleh masing-masing pasangan calon  sehingga APK dan BK yang diluar standar yang telah ditentukan harus segera di tertibkan. 

Baca juga: KPU Bima Fasilitasi Pemasangan APK Paslon Pilkada: Baliho, Umbul-umbul, hingga Poster

Joe menyebut hasil  kesimpulan dari rapat yang berlangsung di ruang Sentra Gakkumdu disepakati beberapa hal, pertama melarang pemasangan APK dan BK  di tempat yang dilarang.

Kemudian melakukan penertiban secara sukarela terhadap APK dan BK yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Gakkumdu juga akan menertibkan APK dan BK yang dipasang di pepohonan sampai pada hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024 sampai pada pukul 23.59 Wita. 

Terhadap bahan kampanye yang tidak ditertibkan sebagaimana disebut pada angka tiga  akan dilakukan penertiban oleh pihak yang berwenang. 

"Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bawaslu, KPU, Kasat Intel Polres Bima, Kasat Pol PP dan Masing-masing Lo atau penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima," pungkasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved