Pilkada Bima
Bawaslu Bima Copot APK dan BK yang Terpasang Liar
Banyak lat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) terpasang tidak sesuai ketentuan, Bawaslu Bima tegas tertibkan hari ini
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Bawaslu Kabupaten Bima mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin mengatakan, pihaknya telah mengundang unsur terkait sebagai langkah Bawaslu menjawab sorotan dan sentilan publik menyoal banyaknya APK dan BK diluar standar yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Menyoal APK dan BK ini perlu ada diskusi bersama agar pemasangannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 13 Tahun 2024," Sebut Joe sapana akrabnya, Selasa (22/10/2024).
Ia menegaskan selain mengawasi pemasangan APK dan BK, Bawaslu juga mengawasi aspek pembiayaan yang dikeluarkan oleh pasangan calon untuk membuat APK dan BK karna hal tersebut akan berkaitan dengan penggunaan dana kampanye oleh pasangan Calon.
"Penggunaan dana kampanye ini menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu," tegasnya.
Joe sapaan akrab ketua Bawaslu Bima, mengaku jika beberapa waktu lalu pihak nya menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan pemasangan APK dan BK pada tempat yang dilarang, baik itu taman Kota atau di Pepohonan.
"Terkait hal ini harus ada sikap dari kita, terutama dari Pokja Bawaslu dan tentunya ada kerja sama dari rekan rekan tim atau pasangan Calon bersangkutan," tegas Joe.
Saat ini KPU telah menfasilitasi APK dan BK yang desain dan ukurannya telah disepakati oleh masing-masing pasangan calon sehingga APK dan BK yang diluar standar yang telah ditentukan harus segera di tertibkan.
Baca juga: KPU Bima Fasilitasi Pemasangan APK Paslon Pilkada: Baliho, Umbul-umbul, hingga Poster
Joe menyebut hasil kesimpulan dari rapat yang berlangsung di ruang Sentra Gakkumdu disepakati beberapa hal, pertama melarang pemasangan APK dan BK di tempat yang dilarang.
Kemudian melakukan penertiban secara sukarela terhadap APK dan BK yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Gakkumdu juga akan menertibkan APK dan BK yang dipasang di pepohonan sampai pada hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024 sampai pada pukul 23.59 Wita.
Terhadap bahan kampanye yang tidak ditertibkan sebagaimana disebut pada angka tiga akan dilakukan penertiban oleh pihak yang berwenang.
"Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bawaslu, KPU, Kasat Intel Polres Bima, Kasat Pol PP dan Masing-masing Lo atau penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.