Pilkada Bima 2024

KPU Bima Fasilitasi Pemasangan APK Paslon Pilkada: Baliho, Umbul-umbul, hingga Poster

APK ini untuk dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima Ady Mahyudi-Irfan dan Putera Ferryandi-Rostiati

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
KPU bersama unsur terkait memasang baliho Paslon Pilkada Kabupaten Bima, Selasa (15/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan 

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima memasang Alat Peraga Kampaye (APK) Paslon Pilkada 2024

APK ini untuk dua Pasangan Calon (Paslon)  Bupati dan Wakil Bupati Bima Ady Mahyudi-Irfan dan Putera Ferryandi-Rostiati.

Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin mengatakan, titik pemasangan baliho pada lima Kecamatan.

Yakni pada Cabang Tente Kecamatan Woha, pertigaan menuju Pelabuhan Kecamatan Sape, Cabang Bolo Kecamatan Bolo, Desa Kole Kecamatan Ambalawi, dan di sekitar pertigaan Doro Belo Kecamatan Palibelo.

KPU Kabupaten Bima menetapkan jumlah fasilitasi APK kepada setiap Paslon dalam bentuk Baliho sebanyak lima buah setiap Paslon.

Spanduk masing-masing 382 buah setiap Paslon.

Baca juga: Bawaslu Bima Desak KPU Tindak APK dan BK yang Tidak Sesuai Standar

"Untuk Umbul-umubul masing-masing sebanyak 360 buah setiap Paslon," sebut Ady, Rabu (16/10/2024).

Ia menegaskan, hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

"Bahwa KPU Kabuapaten dan Kota memfasilitasi pemasangan APK dalam bentuk Baliho adalah paling banyak 5 buah setiap pasangan calon," tambahnya.

Disamping itu KPU Kabupaten Bima juga menfasilitasi Bahan Kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster.

"Masing-masing sebanyak 20.000 lembar per jenis untuk setiap Paslon," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved