Pilkada Bima

Bawaslu Bima Desak KPU Tindak APK dan BK yang Tidak Sesuai Standar

Bawaslu Bima meminta mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pasangan calon bupati dan wakil bupati bima yang tidak sesui standar

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin.Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah telah berlangsung selama dua pekan.

Bawaslu Kabupaten Bima meminta mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pasangan calon bupati dan wakil bupati bima yang tidak sesuai standar. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin mendesak KPU untuk segera menuntaskan pemasangan APK dan BK yang menjadi kewajibannya, mengingat pelaksanaan kampanye Pilkada sudah berjalan dua pekan.

"Benar jika saat ini banyak APK dan BK yang telah terpasang di berbagai titik lokasi. Tapi barang itu bersumber dari paslon sendiri," kata Junaidin, Selasa (8/10/2024).

Selain soal pengadaan APK, ia  juga meminta kepada KPU supya mengkoordinasikan penertiban APK yang tidak standar dan terpasang di tempat-tempat yang dilarang. 

"Kami banyak temukan baliho-baliho yang tidak standar dan berdasarkan regulasi KPU yang mengatur tentang kampanye, menjadi tugas mereka untuk koordinasikan keberadaan APK yang menyalahi regulasi," tegasnya. 

Di lain sisi, Junaidin mengatakan, aspek lain yang juga krusial dinilai pengawas pemilu adalah kepatuhan pasangan calon dalam melaporkan dana kampanye

"Apakah pembuatan dan pemasangan APK dan BK itu dilaporkan secara patuh atau tidak?” tanya Junaidin. 

Baca juga: Bawaslu NTB Temukan 188 Kampanye Tatap Muka Terbatas Tanpa STTP

Junaidin menerangkan, KPU break memfasilitasi pemasangan APK dan membagikan BK kepada pasangan calon, sehingga hak-hak kontestan terfasilitasi dengan baik.

 "Kami juga minta supay KPU tertibkan baliho-baliho yang tidak sesuai standar. Termasuk yang dipaku di pepohonan," pungkasnya.

Sementara data dari Bawaslu NTB, tercatat Kabupaten Bima ada 667 penyebaran bahan kampanye dan 849 Pemasangan alat peraga kampanye, dengan belum ada penindakan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved