Pilkada Sumbawa Barat 2024

Rumah Oknum ASN di Taliwang Diduga Jadi Posko Pemenangan Paslon Pilkada, Panwascam Turun Tangan

Panwascam Taliwang akan meneruskan hasil temuan ini kepada Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
Penampakan rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga digunakan sebagai posko Srikandi pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat di Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menggunakan rumah pribadinya sebagai posko Srikandi pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat di Pilkada 2024.

Ketua Panwascam Taliwang, Wahyudi mengatakan pihaknya tengah mendalami informasi yang berkembang.

"Ini menyangkut netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah yang menjadi tanggung jawab bersama untuk diawasi," kata Wahyudi saat dikonfirmasi pada Minggu (20/10/2024).

Panwascam Taliwang telah mengumpulkan bukti-bukti awal yang menunjukkan adanya aktivitas tim Srikandi di rumah ASN tersebut. 

Beberapa alat bukti seperti spanduk paslon dan Spanduk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, terlihat juga terpasang jelas.

Baca juga: Gakkumdu Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang Hadir dalam Debat Pilkada Kota Mataram

"Seperti spanduk pasangan calon terlihat terpampang," ujar Wahyudi

Wahyudi menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan meneruskan hasil temuan ini kepada Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kami tidak bisa bertindak lebih jauh untuk temuan ini, sehingga seluruh hasil temuan akan segera kami laporkan kepada Bawaslu Sumbawa Barat untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan merupakan isu serius yang dapat mempengaruhi kredibilitas proses demokrasi. 

Sebagai bagian dari mesin birokrasi, ASN diharuskan bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon Pilkada 2024.

Baca juga: Lima ASN di Lombok Timur Teridentifikasi Langgar Netralitas Pilkada 2024

"Penggunaan fasilitas pribadi ASN untuk kegiatan politik praktis dinilai sebagai pelanggaran terhadap kode etik ASN," terangnya.

Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat posisi strategis ASN dalam pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh netralitas dalam setiap pesta demokrasi. 

"Jika terbukti bersalah ASN tersebut dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,"Jelasnya 

Panwascam Taliwang berharap agar seluruh ASN khususnya di Taliwang, tetap menjaga sikap netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis demi menjaga keberlangsungan pemilihan yang bersih dan adil.

"Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang ada. Tentu kami berharap agar seluruh pihak, terutama ASN, dapat menghormati aturan netralitas yang sudah ditetapkan demi terciptanya pemilihan yang adil," tutup Wahyudi.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bisa mencederai proses demokrasi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved