Pilkada Sumbawa Barat

Bawaslu KSB Hentikan Kasus Dugaan Bagi-bagi Uang Tim Sukses Paslon

Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menghentikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan tim sukses paslon bupati dan wakil bupati

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Rozi Anwar
Kordinator Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu KSB, Karyadi, saat ditemui di ruangannya pada Kamis (16/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menghentikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang diduga dilakukan oleh tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.

Penghentian kasus tersebut setelah rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan dan Bawaslu.

"Kami hentikan sampai rapat Gakkumdu yang kedua dan hasilnya dihentikan karena tidak bisa menemukan unsur tindak pidana pemilu, setelah hasil penyelidikan, keterangan 5 orang tersebut dan bukti-bukti itu," jelas Kordinator Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu KSB Karyadi, Kamis (17/10/2024).

Terpisah Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Benny Utama membenarkan bahwa kasus bagi-bagi uang tersebut tidak bisa dimasukkan dalam unsur tindak pidana.

"Memang di kajian Bawaslu kasus ini bisa dijadikan tindak pidana pemilu, tapi setelah kami rapat terakhir, kasus ini belum ditemukan ada tidak pidananya entah itu dari kajian kepolisian maupun kejaksaan, karena satu-satu persatu dimintai pandangan saat kami rapat Gakkumdu," tandasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu, Khaerudin mengungkapkan, kasus bagi-bagi uang saat kampanye tersebut sudah dilimpahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena pelanggaran administrasi.

"Karena bukan ranah kami jadi kami limpahkan ke KPU," singkat Ketua Khaeruddin.

Baca juga: Bawaslu Sumbawa Barat Temukan Pelanggaran Pilkada, Dugaan Bagi Uang dan Arahan Kades

Sebelumnya rapat Gakkumdu yang pertama memutuskan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh tim sukses ditemukan potensi ada unsur pidana dan unsur pelanggaran administrasi.

Mendapat laporan temuan panwascam tersebut, Bawaslu KSB  langsung diproses oleh tim penyelidik dari Bawaslu KSB dan juga Bawaslu memanggil 7 orang tapi dua orang tidak hadir untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved