Pilkada Lombok Timur 2024

Bawaslu Lombok Timur Dalami Laporan Pencomotan Gambar TGB Dijadikan Poster Kampenye Paslon Ramah

Laporan ini ditujukan lantaran, TGB sendiri saat ini sudah menjadi ketua tim penasihat Luthfi-Wahid.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Koordinator Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi pada Bawaslu Lotim, Jumaidi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) menerima laporan kuasa hukum Luthfi-Wahid, atas pencomotan foto Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi dan Hj. Sitti Rohmi yang kemudian dijadikan poster kampanye Paslon Rumaksi-Sukisman (Ramah).

Laporan ini ditujukan lantaran, TGB sendiri saat ini sudah menjadi ketua tim penasihat Luthfi-Wahid. Sedang Hj. Sitti Rohmi sendiri satu kesatuan dengan Luthfi-Wahid di organisasi Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI).

Koordinator Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi pada Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan, secara substansi aturan pihaknya akan tetap menindaklanjuti Laporan tersebut.

“Ada laporan hari ini masuk terkait itu (Pencomotan gambar TGB di poster kampanye Paslon Ramah), jadi secara prosedur kami akan melakukan kajian awal untuk penerimaan laporan itu,” ucap Jumaidi, Senin (14/10/2024).

Meski demikian Jumaidi menyoroti tak adanya koordinasi dari pihak terlapor dengan KPU Lotim ihwal pembuatan alat peraga kampanye tersebut.

Padahal secara regulasi, setiap pasangan calon atau tim pasangan calon yang mau membuat alat peraga kampanye semestinya didaftarkan dulu ke KPU Lotim, nanti KPU Lotim yang punya wewenang apakah itu disetujui atau tidaknya.

Apalagi, KPU Lotim sendiri punya kewajiban untuk memfasilitasi tim untuk alat peraga kampanye ini.

“Tentu melalui kajian terkait ada dan tidaknya potensi pelanggaran pada alat peraga kampanye itu,” katanya.

Jumaidi menyayangkan, alat peraga yang keluar dan disebarkan tim relawan Paslon terlapor ini disebar luaskan sebelum dilakukan pendaftaran di KPU.

Setelah laporan resmi diterima lanjut Jumaidi, pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari, terhitung dari hari penerimaan laporan yakni tanggal 14-16 Oktober 2024.

“Sekali lagi, apapun bentuknya tetap kita terima cuma yang memutuskannya ditingkat pimpinan, kalau terpenuhi kita akan lakukan penanganan sesuai prosedur,” tutupnya.

Di lain pihak, anggota tim kuasa hukum dan advokasi Paslon Luthfi–Wahid, Eko Rahady, menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan oknum yang dianggapnya melanggar etika dalam mengkampanyekan paslon bupati dan wakil bupatinya.

Menurutnya TGB dalam Pilbup Lombok Timur 2024 ini merupakan ketua penasihat dan pembina yang masuk secara struktur dalam tim pemenangan Paslon Luthfi-Wahid. 

"Dengan demikian TGB sudah melekat menjadi tim Luthfi-Wahid yang tentunya tidak mendukung pasangan calon lain,"katanya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved