Berita Kota Mataram
Curi Burung Seharga Belasan Juta Rupiah, 3 Pria di Mataram Ditangkap
Tiga pria asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap Satreskrim Polreta Mataram atas kasus dugaan pencurian burung
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak tiga pria asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap Satreskrim Polreta Mataram atas kasus dugaan pencurian burung.
Ketiganya pelaku yakni, R (21) alamat Wilayah Kec. Sekarbela disebut sebagai terduga pelaku utama yang mencuri burung. Kemudian F (31). Mereka ditangkap pada, Selasa (08/10/2024).
Selain pelaku pencurian, polisi juga menangkap E (36) alamat Kec. Ampenan diduga sebagai pendah barang curian.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama menerangkan, kronologi peristiwa pencurian ersebut terjadi pada 4 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban menyimpan seekor burung jenis Murai Batu beserta sangkar yang digantung di teras rumahnya yang terletak di wilayah Kelurahan Tanjung Karang.
Burung tersebut baru diketahui hilang oleh pemiliknya (Korban) setelah pukul 06:00 wita keesokan harinya saat terbangun dari tidur malamnya.
Karena melihat burung tersebut tidak ada di teras korban sempat berusaha mencari-cari dengan mengecek rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut terlihat seseorang mengambil burung dan membawa kabur. Sesuai hasil rekaman kejadian itu terjadi sekitar pukul 01:30 wita. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Mataram.
“Burung Murai Batu milik korban tersebut menurut Korban harganya sekitar belasan juta rupiah. Karena itulah korban melaporkan kepada Polisi, “ tegas Yogi.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Baca juga: Baru Bebas 4 Hari dari Lapas, Pria di Sumbawa Barat Kembali Ditangkap Kasus Pencurian Emas
Alhasil kerja keras tim opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram mendapat hasil setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
“Setelah diketahui identitas dan ciri-ciri terduga pelaku, tim opsnal langsung menangkap terduga hingga terduga lain yang diduga ikut serta membantu menjual burung tersebut. Bukan hanya itu Si Pembeli karena diduga penadah juga turut serta kita amankan, “ jelasnya.
Atas tindakannya, para terduga dijerat Pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.