PPPK 2024

Cek Rincian 583 Formasi PPPK Kota Mataram 2024, Daftar di Link sscasn.bkn.go.id

Rincian seleksi PPPK 2024 sejumlah 583 formasi fungsional guru, kesehatan, dan teknis

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
12. 948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK). Rincian seleksi PPPK 2024 sejumlah 583 formasi fungsional guru, kesehatan, dan teknis. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Telah dibuka pendaftaran PPPK Kota Mataram 2024 khusus pelamar prioritas P1 Guru 2023, Eks THK-II, dan Tenaga Non ASN Terdata di Database BKN.

Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri menyebut rincian seleksi PPPK 2024 sejumlah 583 formasi. 

Formasi PPPK Kota Mataram 2024

Jabatan Fungsional Guru 96 formasi.
Jabatan Fungsional Kesehatan 87 formasi.
Jabatan Fungsional Teknis Lainnya dan Jabatan Pelaksana 400 formasi.

Adapun jabatannya antara lain guru ahli pertama, dokter ahli pertama, apoteker ahli pertama, perawat ahli pertama, bidan ahli pertama. 

Asisten apoteker terampil, bidan terampil, fisioterapis ahli pertama, fisioterapis terampil, nutrisionis terampil, perawat terampil. 

Perekam medis terampil, pranata laboratorium kesehatan terampil, radiographer terampmil, teknisi transfusi darah terampil. 

Tenaga sanitasi lingkungan terampil, tenaga sanitassi lingkungan terampil, terapis gigi dan mulut terampil. 

Pengelola umum operasional, pengadministrasi perkantoran, operator layanan operasional, hingga pengelola layanan operasional.

Rincian formasi PPPK Kota Mataram 2024 selengkapnya dapat dilihat dengan KLIK LINK INI.

Gaji PPPK

Adapun gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Berapa Formasi PPPK NTB 2024? Ini Penjelasan BKD Lengkap Link Pendaftarannya

Gaji PPPK dibagi berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

1.    Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;
2.    Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
3.    Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
4.    Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
5.    Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
6.    Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
7.    Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
8.    Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
9.    Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;
10.    Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
11.    Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
12.    Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;
13.    Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
14.    Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
15.    Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
16.    Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500;
17.    Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved