PPPK 2024
Berapa Besaran Gaji PPPK? Cek Berdasarkan Golongan & Masa Kerja, Daftar Seleksi di sscasn.bkn.go.id
Gaji PPPK dibagi berdasarkan golongan dan masa kerjanya sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
TRIBUNLOMBOK.COM - Telah dibuka pendaftaran PPPK 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Pendaftaran PPPK periode ini dibuka sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 di link sscasn.bkn.go.id.
Lalu berapa gaji PPPK?
Gaji PPPK
Adapun gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Berapa Formasi PPPK NTB 2024? Ini Penjelasan BKD Lengkap Link Pendaftarannya
Gaji PPPK dibagi berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
1. Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;
2. Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
3. Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
4. Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
5. Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
6. Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
7. Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
8. Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
9. Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;
10. Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
11. Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
12. Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;
13. Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
14. Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
15. Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
16. Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500;
17. Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.
Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN
Pengumuman Seleksi
30 September s.d. 19 Oktober 2024
Pendaftaran Seleksi
1 s.d. 20 Oktober 2024
Seleksi Administrasi
1 s.d. 29 Oktober 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
30 Oktober s.d. 1 November 2024
Masa Sanggah (*)
2 s.d. 4 November 2024
Jawab Sanggah
2 s.d. 6 November 2024
Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*)
5 s.d. 11 November 2024
Daftar PPPK 2024 Tahap II Senin 20 Januari 2025: Ditutup Hari Ini! Login SSCASN di sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Syarat dan Formasinya! |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2024 Tahap I Kamis 8 Januari 2025, Login Akun SSCASN BKN |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Cek Link Login Akun SSCASN |
![]() |
---|
LINK Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru Kota Mataram 2024 di Laman BKPSDM dan SSCASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.