PPPK 2024

Berapa Besaran Gaji PPPK? Cek Berdasarkan Golongan & Masa Kerja, Daftar Seleksi di sscasn.bkn.go.id

Gaji PPPK dibagi berdasarkan golongan dan masa kerjanya sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024

Kompas.com
Ilustrasi PPPK - Gaji PPPK dibagi berdasarkan golongan dan masa kerjanya sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Telah dibuka pendaftaran PPPK 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Pendaftaran PPPK periode ini dibuka sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 di link sscasn.bkn.go.id.

Lalu berapa gaji PPPK?

Gaji PPPK

Adapun gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Berapa Formasi PPPK NTB 2024? Ini Penjelasan BKD Lengkap Link Pendaftarannya

Gaji PPPK dibagi berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

1.    Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;
2.    Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
3.    Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
4.    Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
5.    Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
6.    Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
7.    Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
8.    Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
9.    Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;
10.    Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
11.    Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
12.    Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;
13.    Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
14.    Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
15.    Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
16.    Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500;
17.    Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN

Pengumuman Seleksi    
30 September s.d. 19 Oktober 2024

Pendaftaran Seleksi
1 s.d. 20 Oktober 2024

Seleksi Administrasi
1 s.d. 29 Oktober 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
30 Oktober s.d. 1 November 2024

Masa Sanggah (*)
2 s.d. 4 November 2024

Jawab Sanggah
2 s.d. 6 November 2024

Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*)    
5 s.d. 11 November 2024

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved