Pilkada NTB
Bawaslu NTB Ingatkan Kepala Desa di KSB, Bisa Dipidana Jika Tak Jaga Netralitas Pilkada
Bawaslu Nusa Tenggara Barat mengingatkan para kepala desa se-Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) agar bersikap netral di dalam Pilkada
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) Umar Ahmad Seth secara tegas mengingatkan para kepala desa se-Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) agar bersikap netral dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat 2024.
Bahkan Umar tidak segan mengancam para kepala desa bisa terkena pidana jika tidak mengindahkan persoalan netralitas.
Menurut Umar, posisi kepala desa di tengah masyarakat memiliki pengaruh yang signifikan, terutama karena mereka sering kali dianggap sebagai tokoh formal yang dihormati dan diikuti.
"Netralitas kepala desa selalu jadi isu pertama karena mereka sangat dekat dengan masyarakat. Para calon tidak mungkin tidak turun ke desa dan yang pertama kali dengan mereka berkomunikasi adalah kepala desa dan perangkatnya," jelas Umar Dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif yang diadakan pada Jumat, (4/10/2024), di aula Hotel Grand Royal
Umar juga menegaskan bahwa pelanggaran netralitas kepala desa bukan hanya merusak tatanan demokrasi yang dijaga, tetapi juga dapat berujung pada pidana.
Dia mengingatkan bahwa pidana pemilihan atau pilkada memiliki sanksi yang lebih berat dibandingkan pidana pemilu.
"Penanganan pelanggaran netralitas kepala desa diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pelanggaran ini masuk dalam kategori pidana pemilihan," tegas Umar
Catatan Umar, selama dua kali pemilu dan pilkada di KSBpihaknya belum menemukan kasus kepala desa yang sampai pada putusan pengadilan.
Namun, di Sumbawa, sudah terjadi kasus serupa. Dia mengimbau para Kepala Desa untuk lebih berhati-hati dalam pilkada kali ini, mengingat dinamika yang berbeda.
"Kami berharap, meskipun selama ini tidak ada kasus di KSB, namun kali ini kita harus lebih waspada karena pilkada ini berbeda," ujarnya.
Umar juga menyoroti bahwa netralitas tidak hanya diukur dari sikap tidak berpihak, tetapi juga dari tidak tampaknya keberpihakan. Sebagai contoh, kepala desa tidak boleh terlihat berkomunikasi dengan satu calon tertentu.
"Netralitas itu bisa dipahami bukan hanya tidak berpihak, tetapi juga tidak terlihat berpihak," katanya
Ia juga menambahkan bahwa tindakan-tindakan yang menguntungkan salah satu calon tanpa disadari juga bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran.
Baca juga: Hadiri Maulid Nabi, Bupati Bima Indah Dhamayanti Serukan Persatuan di Tengah Pilkada NTB
Selain itu, Umar menekankan bahwa kepala desa tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon manapun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.