Pilkada NTB

KPU NTB Belum Memperbolehkan Cagub Kampanye di Ruang Digital

Dalam SK yang dikeluarkan tersebut, diatur mengenai teknis kampanye yang dinilai tidak melanggar aturan seperti metode kampanye dan pertemuan.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Sirtupillaili
Dok. Istimewa
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid saat memimpin Rapat Pleno terbuka tingkat provinsi hasil Pemilu 2024 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Keputusan KPU NTB Nomor 85 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, dimana diatur beberapa hal pokok yang wajib ditaati pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.

Dalam SK yang dikeluarkan tersebut, diatur mengenai teknis kampanye yang dinilai tidak melanggar aturan seperti metode kampanye hingga pertemuan dengan pendukung masing-masing calon.

"Kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media sosial, dan kegiatan lain dalam rangka kampanye dilaksanakan selama 60 hari," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid tertulis dalam Sak tersebut.

Selain mengatur soal jadwal kampanye, KPU juga telah mengatur kampanye digital yang dilakukan setiap Paslon. Menurut SK yang dikeluarkan KPU kampanye digital belum bisa dilakukan oleh setiap Paslon.

"Kampanye melalui media dalam jaringan dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 10 November dan berakhir 23 November 2024," tegasnya.

KPU juga mengatur soal tempat yang dilarang untuk berkampamye bagi setiap Paslon.

"Dilarang pada tempat ibadah, tempat pendidikan dan tempat dilarang lainnya," tandasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved