DPT Pilkada Sumbawa

KPU Sumbawa Tetapkan DPT Pilkada 2024, Total 374.351 Pemilih

KPU Sumbawa menetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 374.351 pemilih yang terdiri dari 183.391 laki-laki dan 190.960 perempuan

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Ketua KPU Sumbawa Syamsi Hidayat usai menggelar rapat pleno jumlah DPT Pilkada 2024, Kamis (19/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Lombok.com Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 374.351 pemilih.

Hal itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2024, pada Kamis (19/9/2024).

Hadir dalam rapat tersebut, Sekda Sumbawa, Kapolres, Dandim, Komisioner KPU NTB, Ketua dan Anggota KPU Sumbawa dan  Komisoner Bawaslu Sumbawa dan lainnya.

Adapun hasil rapat tersebut, KPU Sumbawa menetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 374.351 pemilih yang terdiri dari 183.391 laki-laki dan 190.960 perempuan.

Jumlah tersebut tersebar di 24 kecamatan, 165 desa dan kelurahan dengan 929 tempat pemungutan suara (TPS). 

Hasil rapat pleno ini telah dituangkan ke dalam berita acara nomor 168/PP.07-BA/5204/2024 tentang rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Sumbawa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan KPT nomor 799 Tahun 2024.

Baca juga: KPU NTB Rekrut 14 Ribu Pantarlih untuk Pilkada 2024, DPT Dipastikan Bertambah TPS Berkurang

Menurutnya, semua proses ini telah dilakukan mulai dari penetapan daftar pemilih sementara (DPS), kemudian DPS hasil perbaikan di tingkat desa dan kecamatan, hingga, dilaksanakan pleno penetapan DPT tingkat kabupaten.

Ia mengakui, data ini terus berjalan dan berkelanjutan meski telah ditetapkan sebagai DPT.

"Karena kami tidak bisa melarang orang pindah domisili, jadi TNI Polri, atau pensiun dari TNI Polri, meninggal dunia. Jadi data ini tetap bergulir." Katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (20/9/2024)

"DPT ini yang akan ada perubahan dan pergerakan data kerena data ini tetap berjalan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved