Pilkada Lombok Tengah 2024

Lombok Tengah Masuk Rawan Tinggi Pilkada, Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades Tertinggi

Lombok Tengah menjadi salah satu kabupaten yang menjadi perhatian penting Bawaslu pada saat Pilkada serentak 2024.

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Komisioner Bawaslu Lombok Tengah Baiq Husnawati saat ditemui usai sosialisasi pengawasan partisipasif di Grand Royal BIL Hotel Praya, Rabu (18/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Lombok Tengah menjadi salah satu kabupaten yang menjadi perhatian penting Bawaslu pada saat Pilkada serentak 2024.

Hal ini karena Lombok Tengah masuk kategori rawan tinggi di NTB bersama Kota Bima dan Kabupaten Bima. 

Komisioner Bawaslu Lombok Tengah Baiq Husnawati mengatakan, Lombok Tengah masuk dalam kelompok kerawanan pemilu terutama pelanggaran terhadap netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa. 

Oleh karena itu, pihaknya juga telah melakukan proses terhadap sejumlah pihak yang melakukan pelanggaran netralitas terutama pada saat pendaftaran calon kepala daerah. 

"ASN telah kita rekom ke BKN sesuai dengan aturan perundang-undangan yang barubaru karena sebelumnya ke KASN. Nanti BKN yang akan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran netralitas. Sementara kalau perangkat desa kita teruskan ke DPMD Lombok Tengah," jelas Baiq Husna saat ditemui usai sosialisasi pengawasan partisipasif di Grand Royal BIL Hotel, Praya, Rabu (18/9/2024). 

Dikatakan Husna, Lombok Tengah masuk rawan tinggi netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa bahkan yang tertinggi di NTB. 

Pihaknya telah memantau sejumlah orang dari unsur ASN dan perangkat desa yang ikut serta mengantar pasangan calon bupati. 

"Jumlahnya ndak sampai puluhan, masih hitungan jari. Saya ingatkan supaya tidak melakukan lagi saat kampanye. Karena kalau kampanye nanti malah ke pidana, selain pelanggaran netralitas," jelas Husna. 

Husna memastikan, sanksi pelanggaran netralitas saat pemilihan serentak ini jauh lebih berat pada saat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. 

Peraturan sanksi pada saat pemilihan umum adalah minimal sementara kalau pada saat pilkada serentak ini menjadi maksimal. Mulai dari denda hingga kurungan sehingga pihaknya meminta ASN lebih berhati-hati. 

Lebih lanjut Husna menyebutkan, pihaknya mencatat ada dua ASN yang diproses ke BKN sementara perangkat desa atau kepala desa yang diproses ke DPMD ada sekitar 3 orang. 

"Kita wanti-wanti sebagai upaya pencegahan. Terutama terhadap incumbent, agar jangan sampai menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved