MotoGP Mandalika 2024

Update Harga Kamar Hotel di Lombok saat MotoGP Mandalika: Naik 6 Kali Lipat, Wajib Booking 6 Hari

Harga kamar hotel untuk rentang waktu menginap 24-30 September 2024 atau pekan pelaksanaan MotoGP Mandalika meroket

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SEPTIAN ADE
Penampakan Sirkuit Mandalika dilihat dari udara Pantai Serenting, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Rabu (27/9/2023). 

Harga normal per malam Rp2.000.000 sedangkan saat MotoGP capai Rp9.500.000/malam.

Kamar kategori Villa naik 2 kali lipat sehingga menjadi Rp 18.000.000/malam dari yang semula Rp9.000.000.

Raja Kuta Hotel
Kamar kategori Deluxe naik empat kali lipat dari yang semula Rp1.500.000/malam menjadi Rp7.000.000/malam.

Tamu juga wajib menginap minimal 7 hari.

Kamar suite room yang awalnya Rp900.000 per mala menjadi Rp5.000.000.

Ring 2 

Illira Lite Hotel
Kamar Eager Room Illira Lite Hotel normalnya dibandrol Rp440.000 dan naik menjadi Rp2.500.000 per malam.

Ring 3

Merumatta Senggigi Lombok
Harga kamar hotel bintang lima ini terpantau anik 5 kali lipat dengan masa tinggal harus 3 hari 2 malam. 

Kamar Superior Garden Room kini menjadi Rp5.100.000 per malam dari yang semula Rp850.000.

Deluxe Seaview Room pada harga normal hanya Rp1.000.000 namun pada saat MotoGP tembus Rp 6.200.000 juta per malam.

Target Pasar

Sekretaris Jenderal Mandalika Hotel Association (MHA) Rata Wijaya menjelaskan, semestinya ada pula pengawasan pemerintah atas penerapan Pergub NTB itu.

"Apakah akan ditarik izinnya atau diberikan sanksi tertuliskah. Ini kan tidak ada. Makanya kekuatan hukumnya kita pertanyakan," jelas Rata Wijaya. 

Pihaknya tidak bisa membendung kebijakan masing-masing hotel.

Maka dia meminta Pemkab dan Pemprov untuk memberikan sanksi tegas jika menemukan indikasi kenaikan harga kamar hotel melebihi batas ketentuan. 

"Karena sifatnya anggota ini kan bebas aktif ya. Kita (MHA) juga organisasi nonprofit yang tidak mengikat pada anggota. 

"Lagi-lagi ini adalah ranahnya dari pemerintah karena yang menerbitkan aturan bukan dari MHA," jelas Rata. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved