Pilkada Kabupaten Bima

38 ASN di Bima Terindikasi Tidak Netral di Pilkada 2024

Terindikasi tidak netral, 38 ASN di Bima dilaporkan ke BKN dan  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Bawaslu Kabupaten Bima menemukan sebanyak 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi tidak netral di Pilkada serentak 2024.

Data 38 ASN ini yang telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Tidak hanya ASN, Bawaslu juga menemukan, dua kepala desa, dan satu perangkat desa terindikasi tidak netral.

Total 41 pejabat itu kedapatan mengantar bakal pasangan calon (bapaslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Bima saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.

"36 sudah direkom ke BKN dan KemenPAN-RB," kata Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman (5/9/2024).

Baca juga: Daftar Lengkap 3 Paslon Pilkada Kota Bima 2024: Rum-Innah, Man-Feri, Syafriansar-Syamsudin

Dijelaskan Taufikurrahman, dua ASN lainnya saat ini masih dalam penelusuran.

"Dua ini masih proses penangan, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi," jelas Opik sapaan akrab Taufikurrahman.

Sementara itu, dua kepala desa dan seorang perangkat desa yang diduga  melanggar netralitas telah direkomendasikan kepada Bupati.

"Harapanya dapat ditindaklanjuti  sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved