Pilkada Kabupaten Bima
38 ASN di Bima Terindikasi Tidak Netral di Pilkada 2024
Terindikasi tidak netral, 38 ASN di Bima dilaporkan ke BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Bawaslu Kabupaten Bima menemukan sebanyak 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi tidak netral di Pilkada serentak 2024.
Data 38 ASN ini yang telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Tidak hanya ASN, Bawaslu juga menemukan, dua kepala desa, dan satu perangkat desa terindikasi tidak netral.
Total 41 pejabat itu kedapatan mengantar bakal pasangan calon (bapaslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Bima saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.
"36 sudah direkom ke BKN dan KemenPAN-RB," kata Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman (5/9/2024).
Baca juga: Daftar Lengkap 3 Paslon Pilkada Kota Bima 2024: Rum-Innah, Man-Feri, Syafriansar-Syamsudin
Dijelaskan Taufikurrahman, dua ASN lainnya saat ini masih dalam penelusuran.
"Dua ini masih proses penangan, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi," jelas Opik sapaan akrab Taufikurrahman.
Sementara itu, dua kepala desa dan seorang perangkat desa yang diduga melanggar netralitas telah direkomendasikan kepada Bupati.
"Harapanya dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.