Kanwil Kemenkumham NTB : Warga Binaan Juga Bisa Jadi Calon Pengusaha

Tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penyuluhan hukum guna membangun jiwa kewirausahaan bagi warga binaan di Lapas Lombok Barat.

Editor: Laelatunniam
DOK. KEMENKUMHAM NTB
Tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penyuluhan hukum guna membangun jiwa kewirausahaan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penyuluhan hukum guna membangun jiwa kewirausahaan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat, Selasa (3/9/2024).

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB, Linda Maya Sastra menyampaikan, warga binaan pemasyarakatan juga memiliki hak untuk meningkatkan kemampuannya, agar dapat bersaing di dunia usaha, saat bebas pada saatnya nanti.

Linda Maya Sastra menyampaikan materi terkait perseroan perorangan/PT Perorangan. Para WBP didampingi langsung oleh Murdahim selaku Kasi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

“Kami berharap, dengan adanya penyuluhan perseroan perorangan ini, WBP memiliki bekal, setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan untuk mewujudkan cita-citanya untuk menjadi pengusaha. Pendaftaran pendirian PT Perorangan cukup mudah, dapat dilakukan secara online” ungkap Linda.

Pendaftaran PT Perorangan dapat dilakukan secara online melalui laman ptp.ahu.go.id yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hanya dengan mengunggah dokumen serta mengisi data spesifik terkait perseroan yang akan didirikan.

Sampai saat ini, Lapas Kelas IIA Lombok Barat termasuk salah satu Lapas yang telah memberikan berbagai macam keterampilan bagi warga binaannya, meliputi produksi Batik Gembok (Gerakan Membatik Lombok), kerajinan cukli begawean, pertanian, meubel, laundry, serta tata boga dan bakery.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengutarakan bahwa, meningkatkan keterampilan dan kemampuan warga binaan merupakan merupakan wujud pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi para warga binaan. Bahwa Kanwil Kemenkumham NTB juga telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Dengan adanya penyuluhan hukum, Warga Binaan Pemasyarakatan akan memiliki keterampilan, informasi, serta kesempatan yang sama dengan orang lain pada saat bebas nanti, bisa jadi pengusaha dengan mendaftar PT Perorangan,” ungkap Parlindungan.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved