Pilkada Lombok Timur

Bawaslu Lombok Timur Sebut KPU Tak Paham Regulasi soal Informasi Bacalon yang Dikecualikan

Bawaslu Lombok Timur menanggapi sikap KPU Lombok Timur yang tidak memberikan informasi pribadi bakal calon

|
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Koordinator Divisi Pencegahan Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Lotim, Samsul Hadi 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur menyoroti sikap KPU Lombok Timur yang tidak memberikan informasi pribadi bakal calon (bacalon) yang bertarung pada Pilkada 2024.

Hal tersebut membuat Bawaslu kesulitan melakukan pengawasan terhadap persyaratan administrasi para bacalon. Terlebih proses verifikasi syarat hingga penetapan daftar calon hanya berlangsung singkat, dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Koordinator Divisi Penyelesaian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Timur, Samsul Hadi mengatakan, sikap KPU yang ogah memberikan informasi pribadi bacalon menunjukkan KPU dalam hal ini tak memahami regulasi yang ada di Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon

Disebutkannya, pada pasal 18 hurup H mengatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan dokumen yang dikecuaalikan yaitu ; ranskrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon dan Formulir model B1 KWK perseorangan.

"Jika merujuk pada atcuan itu, hanya 3 point data dikecualikan itu, cuman saat ini semua data tidak diberikan kepada kami termasuk ijazah, KTP, hingga dengan LHKPN masing-masing calon," ucap pria yang akrab disapa Gus Cung ini, Rabu (3/9/2024).

Dikatakan Gus Cung, pihaknya bahkan akan menyurati KPU untuk ke dua kalinya, agar Bawaslu bisa mendapatkan akses informasi yang diperlukan guna memperifikasi keabsahan data para bacalon yang nantinya akan bertarung di kintestasi elektoral 2024.

Diungkapkannya, saat ini Bawaslu Lotim hanya bisa mengakses informasi bacalon yang ada di data Silon.

Cuman, pada Silon sendiri Bawaslu hanya diberikan akses sebagai viewers, hingga ada keterbatasan akses data yang didapatkan.

"Jadi kita di Silon hanya bisa mengakses hanya nama calon dan foto bacalon peserta pilkada saja, sedang data calon yang lain tidak bisa diakses," tegasnya.

"Itu yang kemudian kami bingung gimana mau akses informasi para calon ini, semisal kita mau cek ada ketidak sesuasian ijazah dan KTP, dan di situ sudah jelas keputusan KPU dan jelas alurnya," sebutnya.

Namun ditegaskannya, Bawaslu Lotim tidak kehabisan akal, pihaknya akan mencari metode lain untuk mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan yang memang menjadi kewajiban Bawaslu.

Gus Cung mengatakan, kondisi pembatasan akases informasi tersebut, dikalimnya hanya dialami Bawaslu Lotim.

"Jadi di KPU NTB ini, perlakuan untuk keterbatasan akses informasi calon hanya dihadapi oleh Bawaslu Lotim saja, sedang Bawaslu lain di 10 kabupaten/kota bisa, ini menjadi pertanyaan buat kita juga," tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun mengatakan, waktu yang ada relatif singkat untul Bawaslu memverifikasi data dari bapaslon yang saat ini telah mendaftar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved