1,37 Juta Orang Daftar CPNS 2024, Cek Formasi di sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran Hingga 6 September

Mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id untuk cek formasi CPNS dan daftar akun SSCASN

https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
SSCASN 2024 CPNS 2024 PPPK 2024. Mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id untuk cek formasi CPNS dan daftar akun SSCASN. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pelamar CPNS 2024 sudah mencapai 1 juta orang. 

Laman resmi Instagram BKN, rinciannya yakni 1.375.266 pelamar CPNS 2024 dengan jumlah yang sudah submit 376.233 orang.

Tersedia 250.407 formasi CPNS yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi di daerah.

Lalu bagaimana cara mendaftar dan memilih formasi CPNS 2024?

Langkah pertama adalah mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id

Kemudian di halaman utama pilih formasi dengan klik dialog box jenjang pendidikan, program studi, instansi, dan jenis pengadaan, lalu klik CARI.

Syarat Daftar CPNS 2024

Syarat Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut : Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; Dokter pendidik klinis; dan Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut : 
1) pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas / sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas / sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; 
2) pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan / atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan / Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 3) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kernenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

h. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved