Minggu, 26 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Amar Hanipah Daftar ke KPU KSB

BREAKING NEWS KPU Sumbawa Barat Terima Pendaftaran Amar-Hanipah

Duet Amar-Hanipah di Pilkada KSB 2024 diusung PDIP, Golkar, PPP, PKS Perindo dan Partai Umat

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerima pendaftaran Amar Nurmansyah-Hanipah sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (29/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerima pendaftaran Amar Nurmansyah-Hanipah sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (29/8/2024).

Amar datang mendaftar menggunakan peci hitam, baju putih dan celana hitam.

Sedangkan Hanipah menggunakan jilbab merah dan baju putih.

Pendaftaran hari ketiga kali ini, KPU Sumbawa menerima kedatangan ribuan pendukung dan simpatisan Amar-Hanipah pada Kamis (29/8/2024).

Baca juga: Ketua DPC PPP Sumbawa Barat Siap Memenangkan Amar-Hanipah di Pilkada 2024

Kedatangan pasangan yang diusung PDIP, Golkar, PPP, PKS Perindo dan Partai Umat diterima oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Sumbawa Barat. 

Hadir juga Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat.

"Hari ini pendaftaran pasangan Amar-Hanipah. Tadi kami sudah menerima pendaftarannya pada pukul 14:00 Wita," kata Ketua KPU Sumbawa, Herman Jayadi saat ditemui Kamis (29/8/2024).

Terkait dengan dokumen pendaftaran berupa persyaratan calon dan syarat pencalonan yang diserahkan, sudah dilakukan verifikasi tim KPU Sumbawa Barat. 

“Hasil verifikasi pendaftaran akan dinyatakan lengkap jika sudah selesai diperiksa. Setelah itu kami berikan tanda terima dan surat pengantar untuk melalukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakita Umum Daerah (RSUD provinsi yang ada di Mataram," tuturnya

Dokumen yang dinyatakan lengkap sambung Herman, termasuk surat pengunduran diri dari anggota DPRD dan ASN.

"Karena itu menjadi syarat bagi bakal calon dari dua unsur itu," tandas Herman.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved