Pilkada Lombok Timur

Bawaslu Lombok Timur Atensi Soal Ketetapan Waktu Pendaftaran Bapaslon Mendaftar di KPU

Memasuki jadwal pendaftaran ke KPU 27-29 Agustus, Bawaslu Lombok Timur mengatensi terkait ketepatan waktu pendaftaran bagi para Bapaslon

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua Bawaslu Lombok Timur Suaidi Maksum. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur siap sedia melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.

Memasuki jadwal pendaftaran ke KPU 27-29 Agustus, Bawaslu Lombok Timur mengatensi terkait ketepatan waktu pendaftaran bagi para Bapaslon yang telah menerima jadwal.   

"Jadi tidak boleh bergeser dari jadwal (Pendaftaran Bacalon) yang sudah walaupun satu menitpun, itu sesuai dengan ketentuan yang ada di PKPU," tegaskan Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun saat ditemui, Rabu (28/8/2024).

Selain ketepatan waktu pendaftaran, yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu selanjutnya adalah keterpenuhan syarat bakal calon, baik yang menyangkut sarat pribadi calon ataupun syarat pencalonan.

"Kalau terkait dengan syarat calon misalnya terkait dengan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik dan seterusnya," tuturnya.

Fokus pengawasan berikutnya adalah Bawaslu juga memastikan kebenaran dan keabesahan dokumen dari bakal calon.

"Itu penting menjadi atensi, karena memang nanti bahwaslu itu akan melakukan pengawasan secara melekat artinya bahwaslu melakukan pencermatan yang terkait dengan syarat pencalonan," katanya.

Bawaslu juga mengatensi terkait data silon yang telah diisi masing-masing paslon. 

Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Temukan 7 ASN Diduga Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024

Hal ini menjadi penting dalam rangka mengawasi apakah sinkron antara data silon dengan data dokumen hak bukti dari peserta.

"Dalam meng-cross-check data calon dan data syarat calon dan syarat pencalonan itu inj tentu dalam langkah meminimalisir terjadinya potensi sengketa di kemudian
hari," tukasnya.

Terkait masa yang dibawa Bapaslon saat mendaftar juga menjadi poin penting pengawasan Bawaslu.

"Seperti yang bawa anak kecil, karena memang sudah dilarang, pun begitu dengan atribut yang dipasang di sejumlah kantor atau instansi pemerintahan," demikian Suaidi.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved