Pilkada Bima 2024
Bawaslu Bima Soroti Liarnya Pemasangan Baliho dan Spanduk Paslon Pilkada 2024
Penertiban APS masih di luar kewenangan Bawaslu Bima karena belum masuk tahapan penetapan pasangan calon Gubernur dan Bupati
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menyoroti pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Gubernur dan Bupati berupa spanduk dan baliho yang terpasang di sembarang tempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin menegaskan hal tersebut dianggap merusak tata kota bahkan terkesan merusak lingkungan.
Dia menyebut penertiban APS masih di luar kewenangan Bawaslu karena belum masuk tahapan penetapan pasangan calon Gubernur dan Bupati.
Namun di satu sisi, keberadaan baliho ini kerap dilaporkan ke Bawaslu.
"Ini sifatnya melanjutkan kehendak masyarakat yang kami terima," tegas Junaidin, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Satpol PP Copot Baliho Mantan Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum
Pria dengan sapaan akrab Joe ini, meminta kepada pendukung bakal pasangan calon tidak sembarangan memasang APS.
Apalagi menempelkan gambar di pepohonan menggunakan paku besar yang dapat merusak pohon pelindung.
“Alat pemerintah seperti petugas penertiban harusnya bersikap dengan kondisi ini. Jangan sampai terkesan soal ini sebagai sikap pembiaran,” tegasnya.
Ia melanjutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima akan menerima berkas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima pada 27-29 Agustus 2024.
Kemudian penetapan Paslon pada 22 September 2024.
Baca juga: Baliho Rudhy-Elly Mulai Bertebaran Jelang Pilkada Kota Bima 2024
Setelah periode waktu itu, Bawaslu Kabupaten Bima akan menertibkan baliho dan spanduk yang dipasang sembarangan itu.
“Setelah KPU menetapkan pasangan calon, kami akan langsung bergerak untuk menertibkannya," tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Bima meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima supaya menetapkan lokasi atau zona pemasangan alat peraga kampanye, karena tiga hari pasca penetapan, akan masuk tahapan kampanye pasangan calon.
“Saran kami dari sekarang Pemerintah hendaknya bersikap untuk menentukan lokasi pemasangan baligo pasangan calon," pungkasnya.
(*)
KPU Tetapkan Ady-Irfan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bima 2025-2030, Ady: Mandat Tak Boleh Dikhianati |
![]() |
---|
Rincian Perolehan Suara Pilkada Bima 2024, Ady-Irfan Dominan di 16 Kecamatan |
![]() |
---|
Ady-Irfan Ditetapkan KPU sebagai Pemenang Pilkada Bima 2024, Raih 167.668 Suara Sah |
![]() |
---|
KPU Bima Pleno Rekapitulasi Suara, Polisi Bikin Pengamanan Berlapis |
![]() |
---|
Pilkada Bima, Yandi-Ros Akui Keunggulan Suara Ady-Irfan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.