Pilkada Bima 2024

Bawaslu Bima Soroti Liarnya Pemasangan Baliho dan Spanduk Paslon Pilkada 2024

Penertiban APS masih di luar kewenangan Bawaslu Bima karena belum masuk tahapan penetapan pasangan calon Gubernur dan Bupati

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Bawaslu Kabupaten Bima
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin. Penertiban APS masih di luar kewenangan Bawaslu Bima karena belum masuk tahapan penetapan pasangan calon Gubernur dan Bupati. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menyoroti pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Gubernur dan Bupati berupa spanduk dan baliho yang terpasang di sembarang tempat.  

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin menegaskan hal tersebut dianggap merusak tata kota bahkan terkesan merusak lingkungan.

Dia menyebut penertiban APS masih di luar kewenangan Bawaslu karena belum masuk tahapan penetapan pasangan calon Gubernur dan Bupati. 

Namun di satu sisi, keberadaan baliho ini kerap dilaporkan ke Bawaslu. 

"Ini sifatnya melanjutkan kehendak masyarakat yang kami terima," tegas Junaidin, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Satpol PP Copot Baliho Mantan Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum

Pria dengan sapaan akrab Joe ini, meminta kepada pendukung bakal pasangan calon tidak sembarangan memasang APS. 

Apalagi menempelkan gambar di pepohonan menggunakan paku besar yang dapat merusak pohon pelindung. 

“Alat pemerintah seperti petugas penertiban harusnya bersikap dengan kondisi ini. Jangan sampai terkesan soal ini sebagai sikap pembiaran,” tegasnya.

Ia melanjutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima akan menerima berkas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima pada 27-29 Agustus 2024.

Kemudian penetapan Paslon pada 22 September 2024. 

Baca juga: Baliho Rudhy-Elly Mulai Bertebaran Jelang Pilkada Kota Bima 2024

Setelah periode waktu itu, Bawaslu Kabupaten Bima akan menertibkan baliho dan spanduk yang dipasang sembarangan itu.

“Setelah KPU menetapkan pasangan calon, kami akan langsung bergerak untuk menertibkannya," tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Bima meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima supaya menetapkan lokasi atau zona pemasangan alat peraga kampanye, karena tiga hari pasca penetapan, akan masuk tahapan kampanye pasangan calon. 

“Saran kami dari sekarang Pemerintah hendaknya bersikap untuk menentukan lokasi pemasangan baligo pasangan calon," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved