Berita Sumbawa Barat
Puluhan Warga Datangi Kantor Desa Goa Sumbawa Barat Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan
Puluhan warga Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat menuntut kejelasan lahan yang ditambang oleh PT Unicef
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Puluhan warga Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat, mendatangi kantor Desa Goa menuntut kejelasan status lahan yang ditambang oleh PT Unicef.
Suherli warga Desa Goa yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang ditambang menjelaskan, tujuannya mendatangi kantor desa tersebut untuk mencari hak tanahnya yang di tambang selama 20 tahun oleh PT Unicef.
Dirinya dan warga yang lain mengaku ada kejanggalan dalam administrasi dan kesepakatan saat jual beli ke orangtuanya.
Menurut Suherli, di surat jual beli yang ia pegang berbeda dengan yang dimiliki perusahaan.
"Surat saya pegang ini berbeda dengan yang dipegang oleh perusahaan, orangtua saya memakai cap jempol karena dia tidak bisa tanda tangan dan berkas yang dipegang oleh perusahaan koq ayah saya tanda tangan, inikan berbeda namanya," tegasnya saat ditemui di kantor Desa Goa pada Rabu (31/7/2024)
Perbedaan administrasi itu membuat dirinya meminta kejelasan dari pihak perusahaan agar ini benar-benar terang dan jelas
"Harus jelas, jangan semau-maunya, kita yang punya tanah, perusahaan itu yang kaya, jadi kita yang punya tanah tidak menikmati hasilnya," terangnya sambil nada keras
Berbeda dengan Suherli, Abdul Rozak juga mengaku menjual tanah tersebut seharga 5 juta per hektar, namun dalam kesepakatannya yang dulu, hanya menjual batunya saja, bukan lahannya.
"Saya dan saudara saya menjual tanah itu seharga 5 juta per hektar, yang kami jual itu 4 hektar dengan harga 20 juta tapi dalam perjanjiannya hanya membeli batu, artinya setelah habis batu tersebut kami bisa mengambil lahan kami kembali," katanya.
Jika tidak ada solusinya kata Abdul Rozak, ia dan warga akan tetap mencari jalan keluarnya dengan membawa masa yang banyak dan yang punya lahan tersebut.
"Kami tetap akan mencari jalan keluar agar kami mendapatkan lahan kami kembali dari PT Unicef itu," tegas Abdul Rozak
Sementara itu Manager PT Unicef, Yoyok mengatakan, ini salah penafsiran oleh ahli waris yang sekarang, bahwa transaksi jual beli ini pada tahun 2003 dengan orangtuanya
"Bayangkan proses jual beli itu sudah lama sekitar 20 yang lalu," ujarnya .
Yoyok mengaku, dirinya sudah dipanggil oleh pemerintah kecamatan Jereweh yang dihadiri oleh pejabat camat, kades terdahulu maupun yang sekarang. Selain itu dirinya juga dipertemukan dengan sejumlah saksi-saksi saat transaksi jual beli dulu tahun 2003.
Baca juga: Fud-Aher Optimis Raup Suara Tertinggi di Pilkada KSB dengan Dukungan Partai Pengusung
"Setelah saya dipanggil di kantor camat kemarin, ini tanah sudah clear dan tidak ada permasalahan lagi, tanah ini sudah sah dan semua saksi mengatakan itu," ungkap Yoyok
Yoyok menambahkan, saat itu pelaku sejarah yang mengetahui atas jual beli lahan tersebut bersaksi karena tanah tersebut dikatakan sah oleh saksi yang dulu
"Dulu transaksinya di kantor Desa Goa ini dan resmi dengan saksi-saksi," tuturnya
Yoyok mengaku dulunya ada perjanjian, jika penambangan ini selesai lahan ini akan di kembalikan kepada pemiliknya
"Pengembalian tersebut harus melalui desa, bukan langsung ke pemilik," jelasnya
Mengenai administrasi palsu yang dituduhkan warga tersebut, Yoyok menganggap itu adalah persepsi mereka saja
"Kalau soal pemalsuan dokumen itu tidak benar itu hanya persepsi saja," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.