Berita NTB
Gunung Sampah TPA Kebon Kongok Rencana Disulap Pemprov NTB Jadi Tempat Wisata
DLHK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berencana mengubah gunung sampah di Landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok menjadi tempat wisata
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berencana mengubah gunung sampah di Landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok menjadi tempat wisata.
Kepala DLHK Provinsi NTB Julmansyah mengatakan, pembangunan gunung sampah menjadi tempat wisata taman edukasi tersebut direncanakan tahun ini, dengan melibatkan pihak ketiga atau mitra DLHK Provinsi NTB.
"Konsepnya ini taman edukasi, jadi sejarah landfill seperti apa, edukasi pentingknya pemilihan sampah, kenapa ini terjadi karena tidak ada pemilihan," kata Julmansyah, Jumat (19/7/2024).
Julmansyah berharap landfill gunung sampah ini bisa menjadi tempat wisata percontohan kepada daerah-daerah lain, sehingga setelah landfill tersebut tidak berfungsi bisa dimanfaatkan.
"Jadi kalau selama ini destinasi yang indah indah, kalau ini menghadirkan keindahan ditengah sampah," jelasnya.
Mengubah gunung sampah setinggi 40 meter yang berusia 30 tahun tersebut menjadi tempat wisata bukan perkara mudah, pasalnya dibawah puncak gunung tersebut terdapat ribuan ton gas metan yang jika salah pengelolaannya bisa memicu kebakaran.
Baca juga: Pemkot Mataram Antisipasi Penutupan TPA Kebon Kongok, Bangun TPST Sandubaya dan Kebon Talo
Kasi Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi NTB I Wayan Winarta mengatakan, tahun ini pemerintah sedang merencanakan pengelolaan landfill tersebut menjadi tempat wisata.
"Kita sedang merencanakan tahun ini, karena memang kalau penataan secara khusus membutuhkan biaya yang besar, pengelolaan ini juga memiliki batasan karena ada air lindi dan gas metan," jelasnya.
Saat ini kondisi landfill tersebut sudah tidak lagi berfungsi, DLHK Provinsi NTB sudah melakukan perluasan dengan membuat landfill baru. Namun landfill tersebut hanya berlaku sampai Desember 2024.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.