Berita Mataram
Pemkot Mataram Kesulitan Membubarkan Koperasi Tak Aktif
Salah satu bukti keaktifan koperasi dapat dilihat dari penyelenggaraan Rapat Akhir Tahunan (RAT)
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 159 koperasi tidak aktif di Kota Mataram sulit dibubarkan.
Kepala Disprinkop dan UKM Kota Mataram M Ramadani menutup koperasi yang tidak aktif memiliki tantangan tersendiri.
"Karena dia berbadan hukum yang jelas," katanya.
Koperasi memiliki mekanisme tersendiri dalam hal pembubaran yang bagian dari pengambilan keputusan rapat anggota.
"Kita sangat sulit membubarkan, kalau satu orang tidak hadir anggotanya maka tidak sah kita bubarkan," ujarnya.
Padahal di sisi lain, pembentukan koperasi lebih mudah.
Baca juga: Cara Unik Koperasi Badiul Islah di Lombok Timur Beri Pinjaman Modal, Anggota Cukup Setor Sampah
Pilihannya adalah, kata dia, mempertahankan koperasi yang masih bisa diselamatkan.
"Itu yang menjadi tantangan kami, harus memperhatikan koperasi yang sudah ada dan yang aktif," keluhnya
Ramdani menambahkan salah satu bukti keaktifan koperasi dapat dilihat dari penyelenggaraan Rapat Akhir Tahunan (RAT).
"Untuk koperasi yang terdaftar itu, sekitar 30 persen atau 159 yang resmi dan setengahnya tidak pernah melaksanakan RAT," paparnya
Sementara koperasi yang rutin menggelar RAT sebanyak 56 koperasi.
(*)
PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Kerap Mengalami Kendala Dalam Mengisi DRH |
![]() |
---|
Fenomena Kos Elit di Mataram: Berebut Pangsa Pasar dengan Hotel, Pemkot Terkendala Penarikan Pajak |
![]() |
---|
Peta Rawan Banjir di Cakranegara: Daerah Aliran Sungai, Wilayah dengan Drainase Bermasalah |
![]() |
---|
Bappenda Kota Mataram Akui Royalti Musik Berpotensi Jadi Kendala Capaian PAD |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Sebut Polemik Royalti Musik Bisa Jadi Ancaman PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.