Link Reclaim KIP Kuliah 2024 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Lengkap Tata Cara Klaim Ulang

Berikut link reclaim pendaftar KIP Kuliah 2024 lengkap dengan tata cara klaim ulangnya di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

|
Penulis: Endra Kurniawan | Editor: Endra Kurniawan
Kompas.com
Ilustrasi kartu KIP Kuliah 2024 - Berikut link reclaim pendaftar KIP Kuliah 2024 lengkap dengan tata cara klaim ulangnya di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut link reclaim pendaftar KIP Kuliah 2024 lengkap dengan tata cara klaim ulangnya di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan sistem pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2024 mengalami gangguan.

Gangguan ini buntut dari permasalahan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) yang diretas sebagaimana informasi yang diumumkan di kemdikbud.go.id dikutip TribunLombok, Minggu (30/6/2024).

Oleh karenanya, Kemendikbudristek meminta 853.393 orang pendaftar KIP Kuliah 2024 untuk melakukan reclaim atau klaim ulang.

Baca juga: Cara Mudah Reclaim Akun Error KIP Kuliah 2024 di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Bagaimana cara reclaim pendaftar KIP Kuliah 2024?

1. Mengakses sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/).

2. Melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

3. Melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

4. Bagi yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali mula tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Kemendikbudristek juga memberikan imbauan kepada perguruan tinggi terkait KIP Kuliah 2024.

Pertama, perguruan tinggi diminta mengikuti bimbingan teknis dari Kemendikbudristek pada awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah.

Baca juga: Login KIP Kuliah 2024: Jadwal, Cara Daftar, Jumlah Nominal Uang Saku dan Bantuan Pendidikan

Kedua, memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi dan Seleksi Nasional Berbasis Tes sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.

Ketiga, menyesuaikan linimasa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah.

Kempat, memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

Terakhir Kemendikbudristek menginformasikan Kemenkominfo tidak dapat memulihkan sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2 dan tidak memiliki cadangan (backup) terhadap sistem dan data KIP Kuliah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved