Berita Lombok Timur
Heboh! Warga Lombok Timur Menggeruduk Kantor MSL Diduga Investasi Bodong
Sejumlah warga di Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat diduga menjadi korban investasi bodong
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar
TRIBUN LOMBOK.COM, MATARAM - Media sosial digemparkan dengan laporan warga di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban investasi bodong oleh perusahaan MSL.
Para korban mendatangi kantor MSL di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, menuntut pengembalian uang mereka.
Salah satu video yang viral di Facebook diunggah oleh Wedy Wey pada Jumat malam (28/6/2024), menunjukkan sejumlah warga mendatangi kantor MSL.
Video lain dari Sano Setiawan pada Kamis (27/6/2024) memperlihatkan kebingungan para anggota MSL mencari pimpinan perusahaan untuk mendapatkan kembali uang mereka.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis.
"Masyarakat diimbau untuk selalu mewaspadai penawaran investasi tanpa izin usaha yang jelas," kata Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo, Jumat (28/6/2024).
Rudi menegaskan bahwa MSL telah dilaporkan ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di pusat dan situs web MSL telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Masyarakat harus waspada terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi dan pasti, apalagi dengan klaim bebas resiko," ujar Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan dua aspek penting yang perlu diperhatikan dalam berinvestasi, yaitu legalitas usaha dan keuntungan yang dijanjikan. Pastikan entitas yang menawarkan investasi memiliki izin usaha yang jelas dan keuntungan yang ditawarkan logis dan masuk akal.
Baca juga: Cara Terhindar Praktik Investasi Bodong, Jangan Tergiur Untung Besar Tanpa Keluar Keringat
OJK NTB meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi aktivitas investasi bodong. Laporan dapat dilakukan melalui berbagai saluran diantaranya, kontak OJK di 157, atau Whatsapp di nomor 081157157157. Atau bisa juga melalui pesan di akun Instagram @satgas_pasti.
"Bisa juga menghubungi email satgaspasti@ojk.go.id," tutup Rudi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.