5 FAKTA Judi Online di Indonesia: 2,3 Juta Pemain, Nilai Transaksi Capai Rp5 Triliun

Pemerintah membentuk Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (tengah) bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkokinfo) Budi Arie Setiadi (kiri) dan Kepala PPATK Van Yustiavandana (kanan) mengikuti rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah membentuk Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Satgas Judi Online menghimpun, jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 2,37 orang per Juni 2024.

Bahkan, 2 persen di antaranya adalah anak di bawah 10 tahun atau setara 80 ribu orang.

Berikut ini sejumlah fakta judi online seperti dihimpun dari Tribunnews.

1. Jumlah Pemain

Satgas menganalisa demografi para pemain judi online dari total yang terdeteksi.

"Jumlah pemain 2,37 juta," kata Hadi, Rabu (19/6/2024) dikutip dari Tribunnews.

2. Didominasi Dewasa

Hadi merinci demografi pemain judi online paling banyak pada rentang 30-50 tahun dan di atas 50 tahun.

"usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari

Sementara pemain judi online usia 21 hingga 30 tahun berkisar 520 ribu orang atau 13 persen.

3. Modal Hingga Rp40 Miliar

Para pemain dengan ekonomi kelas menengah ke bawah rata-rata menghabiskan Rp10 ribu sampai Rp100 ribu setiap kali bermain judi online.

Sedangkan untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar," kata Hadi.

4. Modus Buka Rekening

Hadi Tjahjanto mengungkap judi online tidak hanya di perkotaan tapi sampai ke pelosok desa.

Modusnya adalah jual-beli rekening judi online.

Hadi mengatakan bahwa pelaku menawarkan korban untuk membuka rekening.

“Setelah datang, mereka (pelaku) akan mendekati korban, ngobrol dengan korban dan setelah itu tahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online, memilih kartu tanda penduduk (KTP) dan sebagainya, secara online,” ujar Hadi.

Setelah rekening jadi, data akan diserahkan pelaku kepada pengepul.

Kemudian, pengepul akan menjual ke bandar-bandar judi online.

“Oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” tutur Hadi.

5. Total Transaksi Rp5 Triliun

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK telah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang diduga terkait dengan judi online.

Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mencatat transaksi terkait aktivitas judi online mencapai angka Rp 5 triliun.

Natsir menyebut jumlah Rp 5 triliun itu berasal dari akumulasi aktivitas judi online dalam periode lima tahun terakhir.

Sekitar 5.000 rekening terkait kegiatan judi online telah diblokir pemerintah.

Sebagian uang dari 5.000 rekening yang diblokir itu mengalir ke 20 negara, sebagian besar diantaranya ke negara-negara di Asia Tenggara.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Judi Online Merasuk hingga ke Pelosok Desa, Begini Modusnya, Ada Top Up Game di Minimarket Juga dan Ada 2,37 Juta Pemain Judi online di Indonesia, 80 Ribu di Antaranya Anak-anak Usia di Bawah 10 Tahun 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved